Ini jumlah APK yang boleh dipasang kandidat

id Pilkada Padang

Ini jumlah APK yang boleh dipasang kandidat

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati. (Antarasumbar/Noviaharlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi penambahan atribut atau alat peraga kampanye (APK) peserta pilkada 2018 sebanyak 150 persen dari jumlah yang disediakan lembaga itu.

"KPU membantu atribut kampanye kedua pasangan calon, namun jika mereka sanggup boleh menambahnya sebanyak 150 persen," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Kamis.

Menurutnya atribut yang difasilitasi KPU seperti baliho dijatah lima per pasangan calon, kalau dua kandidat berarti yang disediakan adalah 10.

Sementara, spanduk maksimal ada dua buah per kelurahan per pasangan calon, kemudian ada pula umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan.

Untuk penambahan dari tim kampanye masing-masing kandidat harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU untuk menentukan besaran atribut yang boleh dipasang.

"Misalnya umbul-umbul difasilitasi KPU 20 per kecamatan, pasangan calon bisa menambah menjadi 50 buah," katanya.

Namun, kata Sawati hal tersebut dikembalikan lagi pada kesiapan kandidat dan timnya. "Terserah mereka, jika mau sebanyak itu, ya silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa," ujarnya.

Kemudian untuk pengawasan pemasangan APK yang disiapkan oleh tim kampanye masing-masing calon mesti mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KPU agar tercipta pilkada yang adil dan damai.

"Dengan ketentuan seperti ini, kami berharap adanya keadilan bagi semua pihak, sehingga tidak ada presepsi perlakuan berat sebelah," katanya.

Selain itu untuk debat visi misi juga difasilitasi oleh KPU yang akan diselenggarakan paling banyak empat kali dalam masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018, setelah itu memasuki minggu tenang kampanye jelang pelaksanaan pemilihan pada 27 Juni 2018.

Ia juga meminta masyarakat agar turut mengawasi jalannya pilkada 2018 ini, sehingga pesta demokrasi dapat menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat dan kepercayaan untuk memilih meningkat.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, Yunasti Helmi mengatakan dalam masa kampanye ini pihaknya akan berpatokan kepada hukum dan aturan yang berlaku. "Jika pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kita peringati dan ditindak," ujar dia.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2018-2023.

Ia juga meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi pilkada ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkot Padang untuk pilkada ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih.