Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pakar hukum Otto Hasibuan menyebutkan perkara Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berakhir atau tidak dapat diselidiki secara fakta hukum.
"Kebijakan itu rangkaian untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI dan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui proses politik dan berlandakan hukum yang sah," kata Otto di Jakarta Jumat.
Otto mengungkapkan landasan hukum BLBI dan PKPS itu dijamin Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Tap MPR Nomor X Tahun 2001, Tap MPR Nomor VI Tahun 2002 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Otto menegaskan pemerintah menyetujui dan menjamin kepastian hukum terhadap kebijakan BLBI.
Terlebih sesuai keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono menyatakan seluruh penyelidikan, penuntutan maupun penegakkan hukum BLBI telah dihentikan.
Kedua pejabat negara tersebut menyampaikan hal itu saat membahas kasus BLBI pada Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2008
Menurut Otto, Boediono dan Sri Mulyani mewakili pemerintah menegaskan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) per 30 November 2006 menjadi dasar pemerintah menyelesaikan BLBI.
"Diingatkan pula tentang sikap pemerintah yang akan konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2002," ucap pengacara senior itu.
Inpres itu menyatakan kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan pada aspek pidananya, tutur Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu, pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yakni Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad. (*)
Berita Terkait
PPATK konfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Kamis, 27 April 2023 19:29 Wib
Lemkapi yakin tidak ada perang bintang di tubuh Polri
Sabtu, 12 November 2022 14:15 Wib
Tanggapan Otto Hasibuan soal surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi
Jumat, 15 April 2022 5:41 Wib
Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia sepakat islah. MA didorong cabut regulasi terkait sumpah advokat
Rabu, 26 Februari 2020 10:49 Wib
Mahfud MD sarankan para advokat bersatu dalam satu wadah tunggal
Senin, 11 November 2019 10:57 Wib
Kasubbag Humas Polres Langkat meninggal setelah alami kecelakaan korban tabrak lari
Kamis, 5 September 2019 13:56 Wib
PAN desak Polri usut aktor intelektual kerusuhan 21-22 Mei
Sabtu, 25 Mei 2019 12:21 Wib
Dipanggil MKEK IDI, Ani Hasibuan kembali tak hadiri pemeriksaan polisi
Senin, 20 Mei 2019 15:02 Wib