Jakarta, (Antara Sumbar) - Sidang ke-28 terkait perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kuasa Hukum terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan nota pembelaan yang berisi lebih dari 3.000 lembar tersebut akan dibacakan dengan tidak ada satupun keterangan yang terlewatkan dari para saksi ahli, baik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum.
"Kita bicarakan semuanya kalau a kita buat a. Kita buat terang benderang, baik dari sisi negatif, positif, merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah nanti hakim yang menilai," kata Otto di PN Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dalam nota pembelaan yang disampaikan, tim kuasa hukum menilai bahwa matinya seseorang yang bukan dari penyakit, dalam hal ini terjadi pada Mirna, harus dilakukan otopsi.
Menurut dia, jika seseorang mati karena keracunan atau diduga diracuni, harus dilakukan autopsi, namun dalam perkara kemarian Mirna, otopsi tidak dilakukan.
"Jadi tidak bisa ditunjukkan sebabnya, berarti tidak bisa dipastikan kematian, artinya jadi 'no case'. Jadi sampai di dalam perdebatan membuat pledoi ini, ada tim yang bilang, kita ngapain capek-capek enggak tidur. Bikin saja satu lembar, bilang aja tidak otopsi, tidak ada kematian. Tapi kami kan tidak bisa meremehkan begitu," ujar Otto.
Dari pantauan Antara, sidang dimulai pukul 13.11 WIB dengan dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menyaksikan langsung keterangan Jessica menyampaikan nota pembelaannya.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (*)
Berita Terkait
PPATK konfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Kamis, 27 April 2023 19:29 Wib
Lemkapi yakin tidak ada perang bintang di tubuh Polri
Sabtu, 12 November 2022 14:15 Wib
Tanggapan Otto Hasibuan soal surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi
Jumat, 15 April 2022 5:41 Wib
Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia sepakat islah. MA didorong cabut regulasi terkait sumpah advokat
Rabu, 26 Februari 2020 10:49 Wib
Mahfud MD sarankan para advokat bersatu dalam satu wadah tunggal
Senin, 11 November 2019 10:57 Wib
Kasubbag Humas Polres Langkat meninggal setelah alami kecelakaan korban tabrak lari
Kamis, 5 September 2019 13:56 Wib
PAN desak Polri usut aktor intelektual kerusuhan 21-22 Mei
Sabtu, 25 Mei 2019 12:21 Wib
Dipanggil MKEK IDI, Ani Hasibuan kembali tak hadiri pemeriksaan polisi
Senin, 20 Mei 2019 15:02 Wib