Sidang Kematian Mirna Beragendakan Pembacaan Nota Pembelaan

id Otto Hasibuan

Sidang Kematian Mirna Beragendakan Pembacaan Nota Pembelaan

Otto Hasibuan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Sidang ke-28 terkait perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kuasa Hukum terdakwa, Otto Hasibuan, mengatakan nota pembelaan yang berisi lebih dari 3.000 lembar tersebut akan dibacakan dengan tidak ada satupun keterangan yang terlewatkan dari para saksi ahli, baik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum.

"Kita bicarakan semuanya kalau a kita buat a. Kita buat terang benderang, baik dari sisi negatif, positif, merugikan terdakwa atau menguntungkan, biarlah nanti hakim yang menilai," kata Otto di PN Jakarta Pusat.

Otto mengatakan dalam nota pembelaan yang disampaikan, tim kuasa hukum menilai bahwa matinya seseorang yang bukan dari penyakit, dalam hal ini terjadi pada Mirna, harus dilakukan otopsi.

Menurut dia, jika seseorang mati karena keracunan atau diduga diracuni, harus dilakukan autopsi, namun dalam perkara kemarian Mirna, otopsi tidak dilakukan.

"Jadi tidak bisa ditunjukkan sebabnya, berarti tidak bisa dipastikan kematian, artinya jadi 'no case'. Jadi sampai di dalam perdebatan membuat pledoi ini, ada tim yang bilang, kita ngapain capek-capek enggak tidur. Bikin saja satu lembar, bilang aja tidak otopsi, tidak ada kematian. Tapi kami kan tidak bisa meremehkan begitu," ujar Otto.

Dari pantauan Antara, sidang dimulai pukul 13.11 WIB dengan dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menyaksikan langsung keterangan Jessica menyampaikan nota pembelaannya.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (*)