PWI ingatkan jurnalis jaga independensi dalam Pemilu

id PWI

PWI ingatkan jurnalis jaga independensi dalam Pemilu

PWI (ist)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta wartawan harus menjaga independensi dalam perhelatan pemilu baik pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatan di organisasi jika ikut berkompetisi di Pilkada. Begitu juga pengurus maupun wartawan yang terlibat dalam posisi sebagai tim sukses. Ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers, demikian siaran pers yang diterima Antara, Minggu.

Ia menegaskan dalam PD/PRT PWI melarang pengurus merangkap jabatan di parpol. Secara substansial kalau ada pengurus yang maju otomatis sudah sama dengan merangkap jabatan di parpol, harus berhenti atau nonaktif sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.

Ilham mencontohkan Wartawan senior Karni Ilyas, anggota Dewan Kehormatan PWI. "Dia tak berkompetisi, tim sukses juga bukan, tapi pada waktu Pilpres 2014 dia mengambil cuti sebagai pemimpin redaksi tvOne," katanya.

Karni Ilyas mencutikan programnya ILC selama tiga bulan, karena stasiun televisi tempat bekerja pemiliknya adalah pimpinan Golkar. Kerugian acara ILC karena cuti mencapai 20 milyar rupiah karena otomatis tidak ada pemasukan iklan.

Dewan Kehormatan PWI Pusat menambahkan wartawan yang menjadi tim sukses calon yang berkompetisi harus berhenti atau nonaktif jadi wartawan.

"Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi," kata Ilham.

Ilham mengatakan DK PWI telah membentuk tim yang mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses paslon di beberapa Pilkada. "DK-PWI sebentar lagi mengumumkan data -data itu. Saat ini sedang diverifikasi oleh tim," kata dia.

DK-PWI mengingatkan seluruh media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media-media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media. Media yang kehilangan kepercayaan publik, memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya," kata Ilham.

Pada prinsipnya, lanjut Ilham, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, itu lebih tinggi dari aturan hukum apalagi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).

"Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI," pungkasnya.

Soal aturan AD/ART PWI yang melarang pengurus merangkap jabatan di kepengurusan parpol, Ilham mengatakan dia ikut merumuskan. Substansi larangan itu mencegah pengurus menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan parpol. "Saya ikut merumuskan itu zaman chaos, ketika PWI hadapi persoalan yang amat berat terkait keterkaitannya dengan kekuasaan Orde Baru," kata Ilham Bintang.

Dalam sistem demokrasi kita calon yang mau maju pilkada harus melalui parpol. Orang yang diusung parpol, jelas lebih dari pengurus posisinya karena harus memperjuangkan kepentingan parpol. Dalam bahasa Megawati, Jokowi itu petugas parpol.

Kode etik itu mahkota wartawan. Berdada di atas hukum dan AD/ART. Dalam UU Pers, sebenarnya pelanggaran kode etik juga pelanggaran hukum. Dalam UU ada pasal eksplisit menyebutkan wartawan menaati kode etik.

DK PWI menjaga dan mengawasi penaatan KEJ oleh seluruh anggota. Artinya, dari anggota muda sampai ketua. Nilai tertinggi professi wartawan memang moralitas. (*)