Logo Header Antaranews Sumbar

Meresahkan Nelayan, Masyarakat Minta Pengguna Lampara Dasar Diproses Hukum

Jumat, 5 Januari 2018 16:59 WIB
Image Print
Masyarakat nelayan mengikuti mediasi terkait insiden pembakaran kapal pada Senin (1/1) di Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan, Jumat (5/1) (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Sejumlah masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta pemerintah setempat segera menindak nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar, agar memberi efek jera bagi nelayan lainnya.

"Terjadinya pembakaran kapal yang menggunakan alat tangkap lampara dasar oleh masyarakat pada Senin (1/1) di Air Haji Barat, daerah setempat adalah puncak kemarahan mereka karena belum adanya tindakan yang tegas terhadap nelayan tersebut," kata Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Haji, Japri Datuak Rajo Malelo di sela mediasi pascapembakaran kapal yang digagas pemerintah setempat di Painan, Jumat.

Ia menyebutkan penggunaan alat tangkap lampara dasar sudah berlangsung sejak belasan tahun di daerah itu, dan kerap memunculkan permasalahan antarnelayan, untuk nelayan yang masih menggunakannya harus diproses hukum.

Apalagi sebutnya, pelarangan penggunaan alat tangkap lampara dasar sudah diatur dalam Undang-undang.

Sementara Wali Nagari Punggasan Timur, Saprisal mengatakan nelayan yang menggunakan lampara dasar jika tidak diproses hukum, maka kegiatan mereka akan terus berlanjut sehingga kerusakan ekosistem laut makin parah.

"Penegakan hukum terhadap pengguna alat tangkap lampara dasar selama ini setengah hati, sehingga keberadaan kapal dan alat tangkap yang dilarang itu menjamur," katanya.

Bahkan katanya, hingga saat ini sudah terdapat ratusan alat tangkap lampara dasar yang beroperasi di daerah itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon menyebutkan hukum akan ditegakkan kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar.

Kendati demikian katanya, pemerintah daerah akan mencari jalan keluar terhadap persoalan itu, di antaranya dengan mengajak nelayan yang sebelumnya menggantung ekonomi menggunakan alat tangkap lampara dasar mengganti alat tangkap dengan yang dianjurkan.

"Kami akan mengirimkan tim untuk mendata alat tangkap lampara dasar selanjutnya mengajak nelayan mengganti alat tangkapnya," ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Albert Krisdiarto mengaku prihatin terhadap penggunaan alat tangkap lampara dasar karena berpotensi merusak ekosistem laut.

Ia menyebutkan bagi nelayan yang nekat menggunakan alat tangkap lampara dasar terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon, Pejabat Kodim 0311/Pesisir Selatan, Pejabat Polres Pesisir Selatan, Pejabat Lantamal Padang.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Albert Krisdiarto serta ratusan nelayan Linggo Sari Baganti dan tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya pada Senin (1/1) di Air Haji Barat terjadi pembakaran kapal yang menggunakan alat tangkap jenis lampara dasar karena meresahkan masyarakat setempat. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026