
Pengelolaan Masjid dan LSM Pun Harus Transparan Sesuai UU 14 Tahun 2008
Kamis, 28 Desember 2017 16:23 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Informasi terkait pengelolaan masjid dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga harus transparan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena keduanya merupakan badan publik, kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede.
"Masjid menerima dana dari masyarakat karena itu termasuk badan publik. Demikian juga LSM yang menerima dana masyarakat, pemerintah atau dari luar negeri," kata dia di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan itu usai menghadiri Penyerahan Anugerah Pemeringkatan Badan Publik di Padang.
Menurutnya masyarakat berhak untuk meminta informasi terkait pengelolaan masjid dan LSM tersebut, termasuk dalam pengelolaan keuangannya.
Badan publik tersebut wajib memberikan informasi yang diminta karena jika tidak ada ancaman pidana yang menanti.
Untuk Sumbar, keterbukaan informasi publik seharusnya bukan barang baru, karena sejak sebelum kemerdekaan, tokoh asal Sumatera Barat (Sumbar) terkenal terbuka.
Karena itu untuk hal keterbukaan informasi, Sumbar harusnya menjadi yang terdepan.
Wakil Gubenur Sumbar, Nasrul Abit mengakui hingga saat ini belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memahami pentingnya keterbukaan informasi.
Padahal itu sudah diatur dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ke depan kita dorong agar semua bisa terbuka dan transparan," kata dia.
Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi membenarkan rendahnya tingkat keterbukaan informasi badan publik Sumbar.
Indikatornya dari 320 badan publik yang dikirimi kuisioner penilaian keterbukaan informasi, hanya 126 badan publik yang mengembalikan.
"Kita berhadap kepedulian badan publik di Sumbar terhadap keterbukaan informasi ke depan bisa makin baik," tambah dia. (*)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
