Logo Header Antaranews Sumbar

KSPSI Sumbar: Belum Ada Pengaduan Terkait UMP

Sabtu, 16 Februari 2013 07:54 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menyatakan belum ada pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya. Ketua DPD KSPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Jumat, mengatakan pada awal 2013 belum ada pengaduan soal pembayaran UMP, namun bukan berarti para buruh atau pekerja telah menerima upah sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah provinsi. "Terkait UMP ini tentu kita terus melakukan pemantauan, namun untuk pengaduan memang belum ada, demikian juga dengan tahun lalu, pekerja yang tergabung dalam KSPSI juga tidak ada yang mengeluh," katanya. Dia menambahkan, di Sumbar jumlah anggota KSPSI sebanyak 65.000 pekerja, 22.000 orang di antaranya bekerja di sektor formal. UMP Sumbar 2013 ditetapkan Rp1.350.000 atau naik 8,4 persen dari tahun sebelumnya, yang merupakan usulan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sementara dari KSPSI sendiri sebenarnya mengusulkan Rp1,6 juta, berdasarkan hasil survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Ia menambahkan, meski belum ada pengaduan terkait UMP tersebut, namun untuk kasus yang masuk terkait pemutusan hubungan kerja dan masalah lainnya, tetap ada di provinsi ini. Data KSPSI Sumbar pada 2012 tercatat sebanyak 17 kasus, dan 607 orang menjadi korban. "Untuk tahun lalu memang masih ditemukan kasus seperti PHK, hingga pengalihan tenaga kerja dari perusahaan induk, menjadi tenaga kerja biasa di anak perusahaan. Ini bisa dianggap sebagai adanya pemutusan hubungan kerja terselubung," ujarnya. Sementara itu, terkait masalah perburuhan, berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pada 2012 tercatat 54 kasus pelanggaran terhadap hak normatif pekerja atau buruh yang melibatkan 417 orang pekerja. "Kalau berdasarkan data dan laporan yang masuk pada tahun lalu, kasus yang banyak terjadi terkait UMP, PHK, tunjangan hari raya, maupun pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja, dan untuk 2013 belum ada laporan," ujar Direktur LBH Padang Vino Oktavia. (*/eko/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026