LPS Verifikasi Simpanan Nasabah BPR Kampung Manggis Padang Panjang

id LPS

LPS Verifikasi Simpanan Nasabah BPR Kampung Manggis Padang Panjang

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (cc)

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memverifikasi dan rekonsialisasi dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, Padang Panjang, Sumbar yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung 29 November 2017.

"Verifikasi dan rekonsiliasi dilakukan atas data simpanan nasabah dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak bayar dan tidak layak dalam waktu paling lama 90 hari kerja," kata Direktur Grup Likuidasi LPS, Maulana Marhaban di Padang, Rabu.

Setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi akan segera dilakukan pembayaran dana nasabah tahap pertama.

Untuk pembayaran dana akan dilakukan dengan menunjuk salah satu bank umum yaitu BRI yang ada di Padang Panjang.

"Setelah diumumkan, nasabah dapat mengambil uangnya melalui bank yang telah ditunjuk dan simpanan yang akan dibayar berdasarkan ketentuan adalah sesuai dengan penjaminan LPS maksimal Rp2 miliar per orang per bank," jelas dia.

Jadi jika ada nasabah yang punya tabungan, giro dan deposito semua akan disatukan kemudian yang dibayar LPS maksimal Rp2 miliar.

Menurutnya dalam melakukan pembayaran simpanan nasabah prosedurnya cukup membawa identitas berupa KTP serta buku tabungan.

Sepanjang 2017 LPS telah melikuidasi delapan BPR dan sejak 2005 total bank yang dilikuidasi mencapai 84 bank terdiri atas satu bank umum dan 83 BPR dengan total jumlah rekening 147.185 lembar serta simpanan nasabah yang dibayarkan sebesar Rp972,8 miliar.

Pada sisi lain, ia mengimbau seluruh nasabah agar tidak mudah terpancing untuk melakukan hal yang dapat memperlambat proses verifikasi penjaminan dana.

Nasabah tidak perlu berbondong-bondong mengunjungi kantor BPR karena simpanan yang layak bayar dan memenuhi ketentuan akan dibayar oleh LPS.

Simpanan layak bayar memiliki ketentuan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Kepada karyawan BPR LPS meminta untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Sementara OJK Sumbar menyampaikan penutupan BPR Kampung Manggis dilakukan karena pemegang saham tidak mampu menambah modal yang ada sehingga kondisi BPR tersebut masuk kategori bank gagal.

"Dari sisi volume asetnya kecil dan tidak signifikan dibandingkan total aset BPR yang ada di Sumbar," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK Sumbar, Bob Hasfian.

Saat ditutup dana pihak ketiga BPR Kampung Manggis mencapai Rp219 juta, aset Rp107 juta, penyaluran kredit Rp72 juta, jumlah rekening nasabah 2.531 dan rasio kewajiban modal minimum minus 1.366 persen.

(*)