Logo Header Antaranews Sumbar

Harapan Bakor-KAN terkait Ranperda Nagari: Akomodasi Kepentingan Adat

Senin, 13 November 2017 19:30 WIB
Image Print
Ketua Bakor-KAN Sumbar Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tonggah (batik hijau) memberikan keterangan terkait masukannya dalam pembahasan ranperda nagari yang tengah dibahas oleh DPRD Sumbar di Padang,Sumatera Barat, Senin (13/11). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor- KAN) Sumbar, menyangsikan ranperda Nagari yang tengah dibahas DPRD setempat mengakomodasi kepentingan adat.

"Kami telah membaca draft ranperda itu namun masih jauh dari harapan kita bersama," kata Ketua Umum Bakor-KAN Sumbar, Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tonggah di Padang, Senin (13/11).

Menurut dia ranperda ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan daerah dapat memilih untuk mengikuti sistem pemerintahan adat.

Draft ini harus dikaji lagi secara mendalam, karena apabila Sumbar menggunakan sistem desa adat maka akan menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan hukum adat baik secara administrasi maupun kewilayahan.

"Ini yang dimaksud Undang- undang Desa ketika pilihannya adalah desa adat," ujarnya.

Pihaknya telah memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Sumbar yang sedang melakukan pembahasan.

"Agar kita dapt menjalankan sistem pemerintahan desa adat secara konsisten," tambahnya.

Sekretaris Umum Bakor KAN Sumbar, Yulizar Yunus Datuak Rajo Bagindo mengatakan Sumbar telah menjatuhkan pilihan menjadikan sistem desa adat sebagai sistim pemerintahan terendah.

"Ketika pilihan sudah ditetapkan, seharusnya dilaksanakan dengan konsisten, jadi nagari payung hukum tentunya harus mencerminkan konsistensi terhadap pilihan tersebut," tambahnya.

Bakor KAN mengharapkan Komisi I DPRD Sumbar dapat mempedomani kembali Perda nomor 13 tahun 1983 dalam membahas ranperda nagari.

"Kami tidak menyuruh menyalin total tapi di sana pondasi tentang sistem desa adat dibahas secara jelas," lanjutnya.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar menyatakan ranperda nagari sebagai payung hukum bagi seluruh aturan nagari.

"Untuk teknis pelaksanaannya akan diatur dalam perda pemerintah kabupaten dan kota," sebutnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026