Jakarta, (Antara Sumbar) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan membentuk tim khusus untuk mengkaji upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR dalam rangka penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Polri berprinsip akan mempertimbangkan dan akan membicarakan kembali secara internal kira-kira langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi ini," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis.
Hal itu, menurut dia, termasuk mengundang ahli dari eskternal, ahli hukum tata negara, dan pidana, dalam rangka untuk menyikapi apa sikap Polri yang akan diambil.
Tito berkeyakinan kalau setiap pemanggilan paksa harus diatur dalam hukum acara, yaitu KUHAP dan upaya pemanggilan paksa yang diminta DPR tidak diatur dalam KUHAP.
"Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila melihat KUHAP, tidak mengenal pemanggilan paksa oleh DPR, termasuk yang berkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian itu tidak dicantumkan secara eksplisit.
Lalu Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memotong penjelasan Tito, dan mengatakan kalau di dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijelaskan bahwa DPR bisa melakukan upaya panggil paksa dengan meminta bantuan kepada Polri.
"Ini soal pemanggilan paksa? Yang kita sayangkan di undang-undang itu tertera Kepolisian RI. Kalau perintahnya adalah Pamdal, kita tidak minta tolong Polri," katanya.
Politisi Partai Golkar itu meminta Kapolri memikirkan secara mendalam terkait hal itu karena sudah diatur di UU sehingga kalau menolak panggil paksa akan mengurangi kewibawaan UU tersebut.
Tito kemudian menerangkan bahwa dalam UU yang dimaksud Bambang tidak menerangkan soal teknis acara pemanggilan paksanya karena itu Polri belum bisa memberikan sikap untuk masalah ini.
Menurut dia apabila ada satu ayat atau satu pasal yang menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderan disesuaikan dengan KUHAP. (*)
Berita Terkait
Mendagri minta kepala daerah antisipasi inflasi menjelang Ramadhan
Minggu, 3 Maret 2024 19:51 Wib
Mendagri: Satpol PP ujung tombak penegakan peraturan daerah
Minggu, 3 Maret 2024 16:58 Wib
Mendagri sebut 75.000 satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK
Minggu, 3 Maret 2024 16:57 Wib
Mendagri ingatkan Satpol PP jaga integritas dan kepercayaan publik
Minggu, 3 Maret 2024 16:57 Wib
Mendagri minta Pemkot Padang Panjang sosialisasikan terkendalinya Inflasi ke masyarakat
Rabu, 3 Mei 2023 17:57 Wib
Mendagri ingatkan pemda tidak sepelekan isu inflasi
Selasa, 30 Agustus 2022 14:04 Wib
Faldo Maldini: Penunjukan MenPAN-RB ad interim jaga fungsi pemerintahan
Selasa, 5 Juli 2022 13:04 Wib
Tri Tito Karnavian ajak TP PKK kembali ke ruhnya
Selasa, 29 Maret 2022 20:49 Wib