Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pos Pendakian Gunung Marapi, Sumatera Barat, bersama "Tactical Tracker Mountain" menerapkan peraturan baru bagi para pendaki yang ingin mendaki gunung api aktif tersebut.
"Aturan ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan pendaki, tidak ada lagi yang tersesat atau cedera dan untuk menjaga kelestarian gunung terutama lingkungan di sekitar jalur pendakian yang dilalui pendaki," kata anggota "Tactical Tracker Mountain", Hendra Saputra di Bukittinggi, Minggu.
Ia menyebutkan pelaksanaan dan penegakan aturan baru merupakan kerjasama Petugas Pos Marapi Koto Baru, Kabupaten Tanah Datar dengan kelompok "Tactical Tracker Mountain".
Dalam peraturan baru ditetapkan usia pendaki minimal 17 tahun.
Pendaki baik pemula maupun berpengalaman diwajibkan membawa perlengkapan seperti kantong tidur atau "sleeping bag", sepatu tracking, senter kepala, carrier, dan perlengkapan dasar lain untuk pendakian.
"Tujuannya untuk melindungi pendaki. Misalnya 'sleeping bag' menjaga agar tidak mengalami hipotermia atau sepatu tracking untuk menghindari kaki lecet dan keseleo," jelasnya.
Kemudian, pendaki dilarang berada atau melewati batas yang dibolehkan untuk didaki demi keselamatan mengingat Marapi berstatus waspada (level II) sehingga dilarang beraktivitas pada radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.
Aturan lainnya, setiap barang bawaan pendaki akan didata terlebih dahulu di pos pendakian demi mengurangi tindakan membuang sampah sembarangan di gunung.
"Jadi apa yang terdata saat di bawa ke atas harus sama dengan apa yang di bawa saat turun ke bawah. Tidak boleh ada yang tertinggal di gunung demi menjaga kebersihannya," ujarnya.
Hal itu ditetapkan setelah dilakukan pembersihan Marapi oleh para pencinta alam dari Sumbar dan Riau pada 22 sampai 23 September 2017 dan ditemukan banyak sampah dibuang di gunung.
Hendra menerangkan mulai Senin(25/9) peraturan tersebut telah diberlakukan.
"Bila ada yang tidak memenuhi aturan saat di pos pendakian, kami tidak akan beri izin mendaki. Sementara bagi yang melanggar aturan tersebut langsung masuk daftar hitam," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar akan bangun cekdam antisipasi banjir lahar dingin
Kamis, 18 April 2024 9:14 Wib
BNPB : Erupsi dan banjir lahar dingin Marapi masih berpotensi terjadi
Rabu, 10 April 2024 20:09 Wib
PVMBG jelaskan penyebab banjir lahar dingin dari erupsi Gunung Marapi
Selasa, 9 April 2024 14:01 Wib
PVMBG siapkan tim pantau Gunung Marapi selama libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 13:20 Wib
Pertamina salurkan bantuan bagi korban banjir lahar dingin Marapi
Senin, 8 April 2024 18:31 Wib
Banjir lahar dingin Bukik Batabuah, Pjs. Dirut Bank Nagari serahkan bantuan sembako
Senin, 8 April 2024 18:18 Wib
Bank Nagari salurkan bantuan ke warga korban banjir lahar dingin
Senin, 8 April 2024 16:03 Wib
PVMBG ingatkan bahaya terjangan lahar dingin bagi permukiman warga
Senin, 8 April 2024 15:10 Wib