
KPK Kenalkan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Bukittinggi
Kamis, 7 September 2017 13:14 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyosialisasikan upaya pengendalian gratifikasi bagi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis.
Dalam pemaparannya, narasumber KPK dari Direktorat Pengendalian Gratifikasi Asep Rahmat, di Bukittinggi, mengatakan gratifikasi penting dikendalikan karena tidak mungkin dapat dihapuskan dan tidak dapat hanya sekadar diawasi.
"Bila dikendalikan, berarti kita melakukan upaya mengontrol agar sesuai dengan apa yang diinginkan dalam peraturan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, terjadi gratifikasi salah satunya dapat merusak prosedur suatu urusan perizinan, padahal prosedur dibuat untuk menjaga kualitas dari perizinan tersebut.
Sebagai sebuah pemberian, ia menerangkan bahwa gratifikasi dilarang bila berhubungan dengan jabatan dan pemberian itu bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan, menyimpang dari aturan sah atau tidak wajar.
Seorang pegawai diwajibkan menolak pemberian tersebut dan wajib melaporkan penerimaan gratifikasi pada KPK maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.
Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias menilai gratifikasi memiliki godaan yang cukup berat, sehingga para pegawai mesti mampu mengendalikan dan memahami bentuk-bentuknya.
"Gratifikasi itu mengubah pola pikir, ujungnya nanti akan mengubah kebijakan," katanya.
Ia mengingatkan para pegawai bahwa hukuman grafitasi cukup berat, sehingga sosialisasi itu agar dapat dipahami peserta dan mengetahui bagaimana melaporkannya kepada KPK.
Ancaman hukuman gratifikasi yaitu pidana kurungan empat sampai 20 tahun dan denda minimal Rp200juta hingga maksimal Rp1 miliar.
"Selanjutnya para pegawai diharapkan dapat menyadari bahwa mendukung pengendalian gratifikasi menjadi kewajiban dalam tugas sehari-hari," katanya pula. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
