Cegah gratifikasi, KPK gelar sosialisasi di Padang Panjang

id Gratifikasi,KPK,Tolak Gratifikasi,ASN Padang Panjang

Cegah gratifikasi, KPK gelar sosialisasi di Padang Panjang

Ilustrasi -Tolak gratifikasi.

Padang Panjang (Antaranews Sumbar) - Mencegah gratifikasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK bersama Inspektorat Padang Panjang memberikan sosialisasi kepada para pegawai di pemerintahan kota setempat agar tidak terjerat tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Kepala Inspektorat Padang Panjang, Ervic Rinaldi di Padang Panjang, Kamis, mengatakan kegiatan dilaksanakan pada Jumat (20/7) itu berupa sosialisasi diberikan pada pejabat eselon II, III dan IV.

Dilanjutkan monitoring dengan sepuluh organisasi perangkat daerah terpilih bersama penjabat eselon II dan para sekretarisnya.

Sepuluh OPD yang mengikuti monitoring yaitu DPKAD, Inspektorat, Dinas PTSP, Camat Padang Panjang Barat, Camat Padang Panjang Timur, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan pencatatatn sipil, RSUD dan Dinas lingkungan hidup.

Ia menerangkan gratifikasi adalah pemberian yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara di luar penerimaan yang sah berkaitan dengan jabatan, pekerjaan atau layanan pada masyarakat.

Pemberian tersebut bertentangan dengan tujuan kerja sebagai ASN yang harus melayani masyarakat sepenuh hati tanpa meminta imbalan.

Bagaimanapun bentuknya, pemberian di luar penerimaan yang sah tersebut wajib ditolak atau jika dalam keadaan dikhawatirkan merusak hubungan dengan pemberi, penerima gratifikasi dapat melaporkannya ke UPG.

Dengan sosialisasi dan monitoring mencegah gratifikasi, diharapkan ASN di Padang Panjang lebih memahami bagaimana bentuk praktik gratifikasi dan menentukan langkah jika kemudian ada pihak yang berupaya memberikan hadiah berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan. (*)