LPPNPI - Kohanudnas Kerja Sama Informasi Penerbangan Sipil

id LPPNPI - Kohanudnas Kerja Sama Informasi Penerbangan Sipil

Jakarta, (Antara) - Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) bekerja sama dalam pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil. Rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa dengan kerja sama tersebut, Kohanudnas dan LPPNPI diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Pemerintah dalam pengaturan ruang udara untuk kepentingan keamanan dan keselamatan penerbangan serta pertahanan negara. Penggunaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia untuk penerbangan sipil, sesuai peraturan perundang undangan wajib diberikan pelayanan navigasi penerbangan sehingga semua penerbangan diwilayah udara Republik Indonesia terekam/tercatat dalam data operasi penerbangan sipil. Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat yang beroperasi di ruang udara. Karenanya, guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan maka harus ditetapkan tatanan navigasi penerbangan nasional. Sebelumnya, Republik Indonesia (RI) dan Australia menandatangani persetujuan pelayanan angkutan udara ("Air Service Agreement") yang mengatur secara rinci kapasitas hak angkut, frekuensi dan tipe pesawat maskapai masing-masing negara. "Telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan Australia, jumlah penumpang terus semakin meningkat. Oleh karena itu Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara," kata Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan. Mangindaan mengharapkan maskapai penerbangan nasional Indonesia memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara RI-Australia dengan sebaik-baiknya karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di Australia. Ia memaparkan, lingkup Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara ("Air Services Agreement") antara lain mencakup penunjukan, pemberian izin dan pembatalan perusahaan penerbangan, hak angkut, pengakuan sertifikat, penerapan standar keselamatan, keamanan penerbangan, penerapan tarif, kapasitas, peluang melakukan usahakan penerapan hukum persaingan usaha. Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) hubungan udara RI - Australia yang ditandatangani 15 Juli 2011, kedua negara sepakat untuk meningkatkan kapasitas hak angkut tiap jurusan dari/ke Sidney, Melbourne (termasuk Avalon), Brisbane dan Perth. Guna mendorong penerbangan kargo, pemerintah Indonesia juga membuka peluang bagi perusahaan penerbangan nasional Indonesia dan perusahaan penerbangan Australia dengan membuka poin Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar ke semua point di Australia tanpa batasan frekuensi dan kapasitas. (*/sun)