Kasus Pungli Bantuan Mantan Napi Disidang Kamis

id palu hakim

Kasus Pungli Bantuan Mantan Napi Disidang Kamis

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang bantuan sosial pembinaan mantan narapidana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (10/8).

"Berdasarkan penetapan yang dikeluarkan ketua pengadilan, sidang perdana akan digelar pada Kamis mendatang," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Rimson Situmorang di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan perkara itu akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin.

Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza, mengatakan pihaknya telah siap menghadapi persidangan.

"Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan, dan surat dakwaan telah selesai disusun, tinggal sidang," tambahnya.

Saat ditanyai tentang tersangka dalam kasus itu berinisial FD (40), ia menyebutkan sampai saat ini masih ditahan.

Perbuatan tersangka itu dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan tim satgas Saber Pungli Kota Padang pada Kamis malam (2/2/).

Tersangka berinisial FD (40) tahun yang beralamat di Jalan Jeruk 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji Kota Padang, adalah Ketua LSM Jiwa Hati, sebagai yayasan penyalur bantuan ke mantan narapidana.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memotong dana yang seharusnya diterima mantan narapidana sebesar Rp5 juta. Pemotongan berkisar Rp1 juta-Rp2,5 juta.

Tertangkapnya pelaku berkat informasi salah seorang mantan napi yang merasa tertipu.

Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 46 unit buku tabungan milik mantan napi, serta uang tunai sebesar Rp7.150.000.

Menurut Jaksa Willi, dana bantuan pembinaan mantan narapidana itu berasal dari Kementerian Sosial (APBN), dicairkan oleh dinas sosial provinsi, didahului oleh pengajuan proposal dari yayasan. (*)