Logo Header Antaranews Sumbar

Dietriech: Pembahasan Ranperda RZWP3K Harus Libatkan Pakar

Jumat, 4 Agustus 2017 18:23 WIB
Image Print
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dietriech Geoffrey Bengen. (Antara Sumbar/ Syahrul Rahmat/17.)

Padang, (Antara Sumbar) - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dietriech Geoffrey Bengen, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) harus melibatkan pakar.

"Pembahasan Ranperda RZWP3K yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar hendaknya melibatkan pakar yang memang ahli di bidang tersebut," katanya di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan hal ini penting dilakukan karena persoalan zonasi wilayah laut memang harus ditangani oleh pakarnya, sebab jika tidak ditakutkan ketika sudah disahkan perda tersebut tidak dapat digunakan.

Menurutnya zonasi harus dilakukan secara detail dengan kelengkapan peta 0 - 12 mil laut yang mulai dihitung dari darat, batas pasang tertinggi, sempadan pantai hingga Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Setelah ditetapkan, perda ini akan berlaku selama 20 tahun dan hanya bisa diperbaiki setiap lima tahunnya, oleh sebab itu menjelang ditetapkan ranperda ini harus ditangani oleh orang yang berkompeten," ujarnya.

Selain itu ia menambahkan pembahasan ranperda ini juga tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, sebab di dalamnya pembagian zonasi harus benar-benar jelas untuk bisa ditetapkan.

"Untuk Ranperda RZWP3K di Sulawesi Utara saja membutuhkan waktu tiga tahun dalam pembahasan untuk selanjutnya bisa ditetapkan menjadi perda," katanya.

Lebih lanjut Prof Dietriech menjelaskan dalam penyusunannya ranperda ini harusnya melalui diskusi dan konsultasi publik di masing-masing kabupaten/kota sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir, terutama terkait hak kelola adat, ulayat dan lain sebagainya, karena itu adalah bagian utama dari tujuan zonasi.

"RZWP3K harus sejalan dan dapat mengakomodasi RTRW serta TRTB kabupaten/ kota, seluruhnya harus benar-benar tersinkronisasi dan disepakati bersama oleh pemda yang terlibat," kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan regulasi mengenai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memang dibutuhkan Sumbar sebagai landasan hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah tersebut.

"Kami akan membahas ranperda ini bersama dengan komisi-komisi terkait dan semoga dapat selesai pada waktu yang ditentukan," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026