Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan penertiban atribut pilkada merupakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Saat ini sudah mulai tampak atribut-atribut yang mengarah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang yang akan diselenggarakan pada Juni 2018," kata Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati di Padang, Senin.
Ia menjelaskan atribut kampanye yang dipasang di pinggir-pinggir jalan itu memang belum tertulis calon wali kota dan wakil wali kota.
Untuk itu, ia meminta kepada siapa pun yang hendak menjadi bakal calon wali kota agar bersabar.
Karena, tambahnya selain waktu yang masih panjang, Panwaslu juga belum terbentuk.
"Saya kira waktunya masih lama, untuk pengumuman calon itu pada Januari 2018 dan pendaftaran Februari 2018," ujarnya.
Kemudian ia menyampaikan tim dari bakal calon juga memasang atribut-atribut di pohon-pohon pinggir jalan dan tiang listrik sehingga mengganggu fasilitas publik.
Ia menyebutkan pasangan calon wali kota akan diberikan waktu untuk berkampanye dan memasang atribut sesuai dengan jadwal.
"Pemasangan atribut tersebut juga di bawah pengawasan Panwaslu dan KPU," ujar dia.
Dalam menertibkan atribut, sebutnya KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Panwaslu dan Satpol PP.
Sementara Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr Asrinaldi menilai proses pilkada yang akan mulai pada 2018 bisa berjalan dengan dinamis apalagi dengan keikutsertaan petahana.
Kemudian selain jalur parpol, dia menyebutkan juga ada yang akan ikut bersaing dengan memilih jalur independen atau nonparpol.
"Pada pemilu ini juga nama yang akan mengusulkan diri sebagai bakal calon dengan jalur independen, namun seperti biasanya hal tersebut akan melalui tahapan panjang dan cukup sulit," ujarnya. (*)