Logo Header Antaranews Sumbar

Penduduk Bukittinggi Bertambah 3.335 Orang

Senin, 11 Februari 2013 19:29 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Jumlah penduduk Kota Bukittinggi, Sumatera Barat bertambah 3.355 orang dalam rekap data yang dihimpun pada 2012. "Bertambahnya jumlah penduduk pada 2012 tersebut karena Bukittinggi dinilai sangat kondusif untuk usaha," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Afrizal di Bukittinggi, Senin. Dari catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini jumlah penduduk Kota Bukittinggi telah mencapai 124 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 85 ribu orang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dari 85 ribu wajib KTP itu, ia menyampaikan, wajib KTP dari himpun data Depdagri 62.911 orang itu semuanya telah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Catatan Dukcapil hanya sekitar 1.500 orang yang telah melakukan perekaman data e-KTP belum mendapatkan e-KTP nya dari Kemendagri," kata dia. Saat ini Dukcapil masih melakukan rekaman data e-KTP di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Gugukpanjang dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. "Rekam data e-KTP di tiga kecamatan tersebut akan berakhir pada 21 Oktober 2013. Bagi warga yang belum melakukan rekam data agar melapor ke kantor kecamatan tempat tinggal masing-masing," kata dia. Dari catatan Dukcapil, kata dia, selama 2012 sebanyak 2.633 orang warga Kota Bukittinggi mengajukan pindah ke daerah lain dengan bebagai alasan. "Total 2.633 orang warga yang pindah itu, terdapat di kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sebanyak 392 orang, Gugukpanjang 961 orang dan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebanyak 1.110 rang warga yang pindah," kata dia. Dia meminta warga supaya berperan aktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan atau penting lainnya kepada Dukcapil. "Peran aktif warga untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan penting lainnya ada di UU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan," katanya. Peran aktif warga diminta itu terdapat di pasal 3 berbunyi setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan atau penting lain yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil. "Berdasarkan dari pasal 3 tersebut jelas pendataan penduduk tidak berada di Dukcapil, tapi peran serta warga yang harus melaporkan keberadaannya ke Dukcapil," jelasnya. (*/ham/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026