Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Sosialisasi Lima Hari Sekolah Harus Jelas

Rabu, 14 Juni 2017 10:51 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta aturan lima hari sekolah disosialisasikan secara masif dan jelas, serta ada jalinan komunikasi yang baik hingga ke daerah.

"Kalau kebijakan Kemdikbud ini berdasarkan kajian, silakan saja. Tapi, sebagai kebijakan politik, harusnya tidak hanya diputuskan oleh satu institusi yang memiliki otoritas atau dari pendukungnya saja, tapi juga harus berdasarkan pilihan publik, 'public choice'. Jadi jangan sampai masyarakat menjadi resah hanya karena kebijakan seperti ini," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana memberlakukan aturan lima hari sekolah terhitung mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy di Istana Negara, Senin (12/6), telah menyampaikan bahwa aturan tersebut telah terbit per 9 Juni 2017.

Selain itu, telah terbit pula PP Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru, dengan beban mengajar tatap muka minimal dari 24 jam dalam sepekan menjadi 40 jam. Menurut Muhadjir, acuan tersebut mengacu pada standar kerja aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, Fikri yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, terdapat setidaknya tiga tantangan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Pertama, soal perubahan aturan jam belajar. Kedua, soal sumber daya manusia (SDM), yaitu beban kerja dan jumlah guru. Ketiga, mengenai sarana dan prasarana, khususnya mengenai ketersediaan ruang kelas ideal.

"Kalau 8 jam nya 60 menit, maka mulai jam 7 selesai jam 3 sore. Kalau 45 menit,
maka akan berkurang menjadi pulang jam 2 sore. Kalau plus istirahat maka pulang jam 4 sore. Aturan seperti ini harus jelas, kalau tidak jelas, berbahaya," jelas mantan guru SMK di Kota Tegal ini.

Menurut Fikri, masalah jam belajar ini menjadi persoalan, sebab berdasarkan kunjungan kerja Panja Dikdasmen pekan lalu, Komisi X DPR mendapatkan keluhan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara jika para siswa harus pulang sampai sore.

"Kemarin saya dari Medan. Dapat masukan bahwa jangan sekolah sampai sore, karena kami para siswa biasanya makan dari rumah, tidak bawa makan ke sekolah. Kalau sampai sore, berarti kan para siswa harus bawa makan ke sekolah. Atau kalau tidak, harus ada fasilitas kantin yang memadai. Tidak banyak sekolah yang memiliki kantin ideal," katanya.

Guru dan Sarana
Dari segi guru, lanjut dia, pemerintah saat ini masih menghadapi jumlah guru yang terbatas di daerah. Padahal, pemerintah inginnya pendidikan kita 70 persen adalah sekolah vokasi dan 30 persen untuk umum (teori).

Artinya, kata Fikri, perlu ada rekayasa di sekolah, berapa persen guru yang mengajar
teknik mesin dan sebagainya. Faktanya masih kekurangan guru, bahkan di beberapa daerah para Babinsa yang berasal dari unsur TNI, khususnya di daerah perbatasan, juga ikut disertakan dalam mengajar.

"Ini fakta di NKRI kita," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Dari segi sarana dan prasarana, pemberlakuan 8 jam atau lima hari sekolah, juga harus didukung oleh infrastruktur sekolah yang baik. Faktanya, saat ini terdapat sekitar 1,8 juta ruang kelas di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut hanya sekitar 450-500 ribu ruang kelas dalam kondisi baik.

"Bagaimana jika anak-anak yang sekolah siang harus dipadatkan menjadi pagi semua. Bagaimana dengan fasilitas laboratorium, komputer, dan sarana prasarana lainnya. Ini tentu harus dipikirkan baik-baik," jelas Abdul Fikri.

Sejauh ini, menurut Kandidat Doktor dari Universitas Diponegoro Semarang ini, sudah ada usaha untuk memperbaiki ruang kelas. Dengan pembagian, yaitu, 50 persen anggaran dari pusat, 30 persen provinsi, dan 20 persen kabupaten/kota.

Apabila penataan ruang kelas ini ingin diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun, Fikri menilai butuh anggaran Kemdikbud setidaknya Rp12 triliun untuk menyelesaikan ruang kelas dan tidak mungkin diserahkan daerah.

Dengan adanya sosialisasi masif dan jelas terkait aturan ini, Abdul Fikri berharap
tidak akan terjadi kegaduhan. Mengingat, jumlah sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah, jumlahnya kalah dengan yang dikelola oleh swasta atau ormas.

"Penyelenggara pendidikan terbesar adalah Ormas NU dan Muhammadiyah. Kalau mereka merespons negatif, akan berbahaya. Tapi kalau dijawab, kegelisahan mereka tentu tidak masalah," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026