Ranperda Nagari Dinilai Perjelas Kedudukan "Ninik Mamak"

id Ranperda Nagari, Nini Mamak, Achiar

Ranperda Nagari Dinilai Perjelas Kedudukan "Ninik Mamak"

Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Achiar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Achiar menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari (desa adat) yang sedang dibahas dapat memperjelas kedudukan ninik mamak atau pemangku adat dalam tatanan pemerintahan daerah.

"Setelah regulasi tentang nagari ini disetujui peran ninik mamak lebih ditingkatkan agar memberikan kemajuan positif bagi nagari," katanya di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan secara kelembagaan setiap nagari memiliki tiga unsur, yakni pemerintah nagari, kerapatan nagari dan peradilan nagari.

Dari tiga substansi tersebut peradilan nagari mempunyai peran strategis untuk menyelesaikan sengketa adat serta menindak masyarakat yang melanggar hukum adat yang akan diselesaikan oleh ninik mamak, ujarnya.

"Kami berharap Sumbar ke depan jika ada masalah-masalah di nagari-nagari dapat diselesaikan dan dihukum sesuai aturan nagari," katanya.

Selain itu regulasi ini nantinya, lanjutnya pemerintahan nagari akan dipimpin oleh kapalo nagari dan perangkat nagari.

"Kapalo nagari dipilih oleh unsur Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai," sebutnya.

Ia berharap dengan adanya regulasi mengenai nagari ini ke depan anak-anak muda yang mulai terpengaruh oleh budaya luar hendaknya dapat memahami dan melestarikan nilai adat Minangkabau.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar mengatakan Ranperda Nagari yang sedang dibahas bersama DPRD setempat merupakan salah satu upaya untuk pelestarian nila-nilai adat Minangkabau.

"Ranperda Nagari ini salah satu upaya melestarikan pemerintahan nagari di tengah derasnya arus perubahan dan globalisasi," tambahnya.

Sebelumnya Pemprov Sumbar mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari kepada DPRD setempat yang ditunda pada 2015 karena ada beberapa bagian yang belum terakomodasi. (*)