Padang, (Antara Sumbar) - Kuasa hukum penulis opini bom Kampung Melayu rekayasa polisi, M Ihsan menyampaikan kliennya Ahmad Rifai saat ini dalam kondisi baik dan untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ahmad Rifai dalam kondisi sehat, sebelumnya sudah selesai memberikan keterangan untuk berita acara perkara (BAP) di Bareskrim Mabes Polri," kata dia saat dikonfirmasi dari Padang, Rabu.
Ia menjelaskan Ahmad saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 dan 208 KUHP.
"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki istri tengah hamil lima bulan dan dua anak yang masih kecil, namun semuanya tergantung penyidik," tambahnya.
Sebelumnya Ahmad menulis surat dengan tulisan tangan berisi permohonan maaf kepada Kapolri berisi permohonan maaf atas kekeliruan tulisan yang ditayangkan di media sosial sehingga merugikan dan mencermarkan nama baik institusi kepolisian dan pihak terkait.
Dalam selembar surat yang ditandatangani dan ditempel materai 6.000 itu Ahmad mengaku memiliki istri yang sedang hamil lima bulan dan dua anak masih kecil yang amat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang kepala keluarga.
Ia menyampaikan jika Kapolri memaafkan dan mengizinkan pulang maka siap memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Sebelumnya Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana cyber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber pada Minggu 28 Mei 2017 pukul 16.15 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Cyber Mabes Polri.
"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya. (*)
Berita Terkait
Ada semburan gas di Pekanbaru, bangunan Ponpes Al-Ihsan rusak
Sabtu, 6 Februari 2021 17:38 Wib
Bank Nagari raih ASR 2019, luar biasa
Kamis, 21 November 2019 14:32 Wib
Ihsan Tembus Perempat Final Makau Terbuka
Kamis, 26 November 2015 16:25 Wib
Ihsan Siap Hadang India di Final Belanda Terbuka
Minggu, 12 Oktober 2014 10:38 Wib
Ihsan Jadikan Beban Sebagai Motivasi Bertanding
Sabtu, 3 Mei 2014 21:39 Wib
Muhammadiyah: Nilai Ihsan Tak Diaktualisasikan Suburkan Korupsi
Jumat, 2 Agustus 2013 5:46 Wib
Ihsan dan Fikri Terus Melaju
Kamis, 11 Juli 2013 19:29 Wib