
Pengadilan Tipikor Padang Periksa Jaksa Farizal
Jumat, 24 Maret 2017 22:54 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Oknum jaksa Kejati (Kejaksaan tinggi) Sumatera Barat (Sumbar) Farizal, diperiksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah setempat, atas kasus dugaan suap yang diterimanya dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto.
"Kasus yang menjerat saya ini berawal ketika saya menerima telfon dari Adek, ajudan Kajati yang lama Widodo Supriyadi. Telepon itu meminta saya untuk datang ke ruangan kepala kejaksaan tinggi (Kajati)," kata Farizal, di Padang, Jumat.
Setelah mendapatkan telefon tersebut, katanya, ia kemudian mendatangi ruangan Widodo Supriyadi. Dalam ruangan tersebut Farizal ternyata diperintahkan untuk menangani kasus gula tanpa SNI seberat 30 ton, yang menjerat nama Xaveriandy Sutanto.
"Ada telefon dari Kapolda, menanyakan tentang kasus gula. Kamu jadi jaksanya ya, berkas perkaranya di P21 kan (dinyatakan lengkap) ya," kata Farizal menirukan perkataan Widodo Supriyadi saat di ruangan.
Penunjukkan Farizal itu akhrinya membuat surat penunjukkan jaksa (P-16) untuk kasus gula dikeluarkan dua kali. Pada P-16 pertama nama-nama jaksa yang tercantum hanya Ujang Suryana (ketua tim jaksa), Sofia Elvy, Rikhi B M dan Rusmin.
Namun pada P-16 kedua ditambah dengan nama Farizal, sekaligus menggantikan posisi Ujang Surayana sebagai ketua tim jaksa.
Farizal juga berpendapat bahwa kasus gula tersebut adalah atensi pimpinan. Karena mengingat penunjukkan dirinya oleh Kajati untuk menangani perkara itu.
"Sejak saya bertugas sebagai jaksa di Kejati Sumbar, kasus gula adalah satu-satunya perkara pidana umum yang saya tangani. Karena jabatan saya adalah Kepala Seksi Penuntutan di bagian Pidana Khusus," katanya.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan penilaiannya terhadap berkas kasus gula, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil untuk dibawa ke persidangan.
"Menurut penilaian saya masih ada kekurangan syarat formil dan materilnya yang harus dilengkapi, namun berkas tidak dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik. Menurut Kajati saat itu pelengkapan dilakukan di "bawah tangan" saja, hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2016," katanya.
Farizal yang telah diangkat menjadi jaksa sejak 1993 itu, secara ringkas juga membenarkan peneriman uang sejumlah Rp440 juta yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.
Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta. Untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebahagian yang diakuinya sebagai pinjaman.
Ia juga membeberkan nama-nama yang menerima uang darinya terkait kasus gula itu. Yaitu Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo sebesar Rp35 juta, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri sebesar Rp30 juta, Ketua Pengadilan Padang Amin Ismanto sebesar Rp50 juta.
Kemudian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara gula yaitu Ujang Suryana sebesar Rp30 juta, Sovia Elvy sebesar Rp 25 juta, Rusmin sebesar Rp30 juta, Rikhi BM sebesar Rp15 juta.
Meskipun demikian, keterangan Farizal itu telah dibantah ketika nama-nama yang disebutkan itu dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya. Sidang dugaan suap Farizal akan dilanjutkan pada Jumat (7/4), dengan agenda penuntutan. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
