
Polisi Sumbar Periksa 21 Saksi Kasus Aborsi
Rabu, 1 Februari 2017 15:37 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 21 saksi terkait dugaan pembunuhan seorang wanita HRM (23) melalui percobaan aborsi yang dilakukan oleh kekasihnya M (32) dan rekannya MC (35).
"Seluruh keterangan dari saksi sudah kami kumpulkan. saat ini kami menunggu hasil otopsi jasad korban untuk melengkapi bukti-bukti," kata Direktur Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Padang, Rabu.
Para saksi yang sudah dipanggil mulai dari kedua orang tua korban, orang tua pelaku, petugas kesehatan di lokasi korban pernah melakukan pemeriksaan.
"Selain itu, kami juga memanggil para dokter yang menangani korban ketika meninggal di Rumah Sakit di Payakumbuh," katanya.
Ia menyebutkan pembongkaran makam HRM telah dilakukan pada Selasa di Pemakaman Kaum Guci di Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Ia menjelaskan pihaknya telah meminta izin kepada pihak keluarga untuk melakukan pembongkaran makam tersebut. Bahkan pihak keluarga juga meminta kepadanya agar segera mengungkap kematian korban yang meninggal secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan otopsi ini dilakukan untuk mencari jenis obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban.
Dari proses pembongkaran tersebut, sejumlah sample organ tubuh bagian dalam korban dibawa ke laboratorium untuk diteliti.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan hasil otopsi karena sampel organ korban dibawa ke Kota Medan.
"Kita tunggu saja hasilnya setelah hasil laboratorium keluar," katanya.
Kasus kematian HRM terungkap setelah ayah korban, Nofrizal melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumbar karena merasa kematian anaknya tidak wajar.
Hasil penyelidikan polisi diketahui, HRM dan kekasihnya M sepakat menggugurkan kandungan yang saat itu berusia lima bulan karena belum siap menikah.
Tindakan aborsi yang dilakukan korban bersama kekasihnya tersebut juga melibatkan MC, salah satu karyawan rumah sakit Achmad Muchtar Bukittinggi.
Korban mengonsumsi obat penggugur kandungan merek "G" yang didapatkan M dari MC sebanyak tiga kali. Namun hasilnya janin korban tidak keluar secara menyeluruh.
Lalu tersangka M membawa korban berobat secara tradisional sehingga kondisi korban semakin melemah dan mengalami kejang-kejang. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit di Payakumbuh dan akhirnya meninggal.
Polisi menetapkan M dan MC sebagai pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mereka dikenakan Pasal 347 KUHP atau 348 KUHP atau Pasal 349 KUHP atau Pasal 299 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 194 undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009. (*)
Pewarta: Mario S Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
