Terkait kasus aborsi, Polresta Padang akan periksa ahli

id berita padang,berita sumbar,aborsi

Terkait kasus aborsi, Polresta Padang akan periksa ahli

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Dalam pemberkasan kasus yang tengah bergulir saat ini kami akan meminta keterangan ahli,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan memeriksa sejumlah ahli dalam pemberkasan kasus penjualan obat keras daftar G secara illegal untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

"Dalam pemberkasan kasus yang tengah bergulir saat ini kami akan meminta keterangan ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.

Ia mengatakan sejumlah ahli yang dimintai keterangan adalah dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan ahli dari dinas kesehatan.

Selain memeriksa ahli, polisi juga berencana memeriksa lokasi penguburan janin yang pernah diaborsi oleh tersangka.

Mantan Kapolsek Koto Tangah itu menyatakan akan segera menuntaskan pemberkasan kasus tersebut agar bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam kasus aborsi tersebut ada enam tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Yaitu pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma, mereka diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan

aborsi.

Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu diduga juga ikut membantu proses aborsi.

Tersangka lainnya adalah pasangan di luar nikah yang pernah bertranksaksi dengan pemilik apotek dan melakukan aborsi yaitu AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25).

Pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun

penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Para tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.