Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai meneliti berkas kasus dugaan aborsi menggunakan obat keras ilegal yang menjerat enam orang sebagai tersangka.
"Saat ini penelitian terhadap berkas kasus tersebut tengah dilakukan jaksa, untuk melihat apakah sudah lengkap atau belum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Selasa.
Ia mengatakan penelitian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pihaknya menerima penyerahan berkas dari penyidik Kepolisian Resor Kota Padang pada 10 Maret 2021.
Jaksa Kejari Padang yang ditunjuk untuk menangani kasus aborsi tersebut adalah Mulyana Safitri.
Sementara itu Mulyana Safitri menerangkan keenam tersangka diproses dalam tiga berkas terpisah (split).
Dimana pasangan suami isteri sebagai pemilik Apotek Indah Farma berinisial I (50) dan S (50) diproses dalam satu berkas yang sama.
Pemilik apotek di kawasan Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang itu berperan sebagai penjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.
Mereka dijerat dengan pasal 194 pasal 196,197, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dua pasangan remaja yang diduga pernah melakukan aborsi yakni AHS (20) dan ND (20) diproses dalam satu berkas, dan FS (20) serta AS (25) dalam satu berkas yang sama.
Kedua pasangan tersebut dijerat menggunakan pasal 194 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Kami memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum," katanya.
Kejari Padang teliti berkas kasus aborsi illegal dengan enam tersangka
Kami memiliki waktu 14 hari sejak berkas diterima untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum,