
MUI Agam Dukung Tim SK2D Antisipasi Maksiat

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendukung pemerintah kabupaten setempat membentuk Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) yang bertugas pada malam pergantian tahun.
"Kami mendukung Tim SK2D melakukan razia di hotel melati, penginapan dan objek wisata dalam mengantisipasi maksiat dan penyakit masyarakat di daerah itu saat malam pergantian tahun," kata Ketua MUI Agam Fauzi Damra di Lubuk Basung, Sabtu.
Dengan cara ini, katanya, maksiat dan penyakit masyarakat lainnya akan berkurang di Agam. Namun dia berharap mereka yang terjadi nanti diberikan hukuman sesuai aturan yang ada.
"Berikan hukuman sesuai aturan yang ada untuk memberikan efek jera bagi mereka, agar tidak mengulangi perbuatan itu," tambahnya.
Ia mengimbau umat muslim daerah itu untuk tidak merayakan tahun baru masehi 2017.
"Tahun baru masehi ini bukan tahun baru umat muslim dan tidak dibenarkan untuk merayakan nya," katanya.
Namun umat muslim disarankan untuk memperbanyak berzikir dan beribadah dari pada keluyuran pada malam hari yang tidak menentu.
"Keluyuran pada malam hari ini lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya," katanya.
Sekda Agam, Martias Wanto menambahkan, Pemkab Agam membentuk Tim SK2D pada malam pergantian tahun. Tim ini beranggota sebanyak 75 orang yang berasal dari Satpol PP, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Kesbang Pol, Humas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Tim ini akan dibagi tiga, untuk tim satu dengan wilayah kerja di Kecamatan Tanjung Mutiara, Palembayan dan Ampek Nagari.
Sedangkan tim dua di Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya dan Tanjung Mutiara. Tim tiga di Kecamatan Ampek Koto, Malalak, Banuhampu, Sungai Pua, Canduang, Palembayan, Baso, Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Ampek Angkek.
"Masing-masing tim dengan anggota sebanyak 25 orang," tegasnya.
Tim akan mengamankan pasangan ilegal yang menginap di penginapan dan hotel. Mereka ini akan dibawa ke Mako Satpol PP Agam untuk dibina.
Setelah mereka dibina, pihaknya akan memanggil kedua orang tuanya dan menyerahkan pasangan ini kepada keluarga setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu diatas materai 6.000.
Bagi wanita penyandang masalah sosial yang terjaring, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten dan kota lainnya terkait profesinya.
"Apabila mereka terbukti pernah terjaring di daerah lain, maka mereka akan kita serahkan ke Panti Karya Sosial Wanita (PSKM) Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
