
APBD Padang 2017 Mengalami Pengurangan Rp100 Miliar
Kamis, 29 Desember 2016 21:33 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - APBD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 2017 mengalami pengurangan hingga Rp100 miliar lebih setelah adanya evaluasi gubernur provinsi itu beberapa waktu lalu.
"Ya ada pengurangan Rp100 miliar lebih dan harus dirasionalisasikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Asnel usai pembahasan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap APBD Kota Padang 2017 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat di Padang, Kamis.
Rasionalisasi anggaran tersebut, katanya, disebabkan sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa tidak boleh lebih tinggi dan harus dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD.
Terkait pengurangan anggaran tersebut, Asnel mengatakan hal itu terjadi di berbagai Stuktur Organisasi Perangkat Daerah (SKPD), namun belum bisa merincinya satu per satu.
Namun, ujarnya, rasionalisasi itu tidak fokus di masing-masing SOPD melainkan per kegiatan saja.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi mengatakan sebenarnya tidak ada persoalan berarti dari hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Padang 2017 tersebut, hanya rasionalisasi pada beberapa kegiatan aja.
"Hanya rasionalisasi saja, jadi tidak ada yang dicoret," ujarnya.
Secara prinsip, jelasnya, penyusunan APBD Kota Padang 2017 sudah sesuai aturan dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang maupun Provinsi Sumbar.
"Selain itu juga telah mengakomodir nawacita pemerintah pusat sehingga tidak ada masalah," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Padang lainnya Wahyu Iramana Putra mengatakan berdasarkan hasil evaluasi gubernur, terdapat beberapa item belanja modal yang perlu menjadi perhatian pemerintah setempat.
Saran Gubernur Sumbar, katanya, ialah terkait prinsip efisiensi sehingga besaran belanja di beberapa item hanya perlu dirasionalisasikan saja dan tidak ada yang dicoret.
Ia menambahkan gubernur juga menyarankan agar penggunaan anggaran nantinya sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. (*)
Pewarta: Vicha Faradika
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
