
Pejabat Pensiun Awal 2017 Terancam Tidak Dapat Jabatan
Senin, 5 Desember 2016 15:35 WIB

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pejabat di Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), yang memasuki masa pensiun di awal 2017 terancam tidak mendapatkan jabatan di Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru.
"Bagi pejabat yang akan memasuki masa pensiun di awal tahun berkemungkinan tidak akan mendapatkan jabatan di struktural," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Padang Panjang, Martoni di Padang Panjang, Senin.
Ia mengatakan pejabat yang akan memasuki masa pensiun diawal tahun, akan bisa merusak tatanan pelaksanaan pemerintahan jika menjabat eselon di salah satu instansi.
"Kalau bekerja hanya beberapa bulan saja setelah dilantik, akan bisa mengganggu kinerja dari instansi tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan dan perencanaan pembangunan di Padang Panjang," ujarnya.
Meskipun para pejabat yang akan memasuki masa pensiun terancam tidak mendapakan jabatan eselon, namun jelasnya bagi mereka (pejabat) yang memiliki kinerja bagus berkemungkinan bisa dipertimbangkan.
"Bagi pejabat yang memiliki kinerja bagus berkemungkinan bisa dipertimbangkan untuk mengisi jabatan pada SOPD yang baru," terangnya.
Pemkot Padang Panjang sendiri sebelumnya memiliki pejabat mulai dari Eselon IV, III dan II sebanyak 492 orang. Untuk pengisian pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, berkemungkinan sedikit berkurang dari yang lama.
"Ada beberapa pejabat yang terindikasi tidak memiliki jabatan, karena SKPD yang baru sedikit berkurang jumlahnya dari yang lama. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan jumlah pastinya," kata dia.
Pejabat yang akan meduduki posisi yang baru jelasnya, akan ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kalau untuk eselon II ada tiga obsi dalam melakukan pengisiannya, mulai dari pengukuhan kembali, pindah ke jabatan yang sama diposisi SKPD yang baru dan seleksi atau lelang jabatan," ujarnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Padang Panjang, Nuldryman mengatakan, SOPD baru itu mengalami pengurangan dari sejumlah SKPD dari yang sebelumnya 27 menjadi 22 SKPD.
Pengurangam itu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan kondisi kota relatif kecil hanya 23 kilometer persegi dan berpenduduk lebih kurang 53 ribu jiwa.
Anggota DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra meminta kepada pemerintah setempat agar bisa menempatkan pejabat mulai dari eselon IV, III dan II sesuai dengan kompetensinya.
"Kompetensi seseorang akan menentukan kinerja disuatu SKPD," ujarnya. (*)
Pewarta: Zulham Beni Kusuma
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
