
DPRD: Jangan Tunda Penunjukan Kepala Definitif Satpol-PP
Selasa, 22 November 2016 11:44 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meminta kepala daerah tidak melakukan penundaan terhadap penunjukan kepala definitif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah itu dengan alasan apapun.
"Tidak ada alasan untuk menunda penujukan kepala definitif Satpol PP," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menjelaskan jika penunjukan tersebut terus ditunda-tunda, maka akan berimbas pada kinerja Satpol PP tersebut dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Menurutnya, dulu dilakukan penundaan sebab ada wacana penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran, namun saat ini pembagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah jelas dan Satpol PP tetap berdiri sendiri.
Sehingga, katanya, seharusnya tidak ada lagi alasan penundaan termasuk dengan adanya wacana penunjukan kepala Satpol PP melalui panitia seleksi (pansel) pada 2017.
"Kenapa harus ditunda-tunda, sudah terlalu lama. Apalagi kewenangan pelaksana tugas (plt) itu berbeda dengan kepala definitif sehingga segerakan penunjukan," katanya.
Dengan dipercepatnya penunjukan, jelasnya, maka kinerja Satpol PP ke depannya dapat kembali dimaksimalkan, baik dalam penegakan peraturan daerah, pemberantasan maksiat, menjaga ketertiban umum serta hal-hal terkait lainnya.
Ia mengakui memang tidak ada aturan terkait jangka waktu penunjukan kepala definitif dari plt suatu instansi, namun penyegeraan dibutuhkan untuk memberikan kepastian serta memaksimalkan kinerja di lapangan.
"Memang tidak ada aturan, namun sadar atau tidak sadar, belum adanya kepala definitif tersebut tetap mempengaruhi kinerja Satpol PP sehari-hari," katanya.
Apalagi hingga saat ini, katanya, sudah terhitung sekitar empat bulan terjadi kekosongan jabatan kepala definitif Satpol PP atau pelaksanaannya hanya dijabat plt selama jangka waktu tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menunjuk Edi Asri secara resmi pada 19 Juli 2016 untuk menjabat sebagai plt kepala Satpol PP menggantikan pejabat lama Firdaus Ilyas yang tersandung masalah hukum dan jabatan plt itu masih berlaku hingga sat ini.
Penunjukan itu dimaksudkan agar Satpol PP kembali melaksanakan tugas setelah sempat mengalami gangguan beberapa waktu dan mengingat banyaknya tugas yang harus dilakukan. (*)
Pewarta: Vicha Faradhika
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
