
Komunitas Minang Harapkan Polri Tuntaskan Kasus Ahok

Padang, (Antara Sumbar) - Komunitas masyarakat yang menamakan diri Minang Maimbau Nusantara mengharapkan Polri segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami melihat pengaruh dari kasus ini sudah menjalar sampai ke daerah sehingga menimbulkan keresahan masyarakat akar rumput yang berpotensi merusak praktik harmonisasi kehidupan antarumat beragama, ini harus segera dituntaskan," kata Pengurus Komunitas Minang Maimbau Nusantara, Miko Kamal di Padang, Rabu.
Menurut dia kemarahan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam yang selama ini berperan penting dalam merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap dugaan tindak pidana dilakukan Ahok dapat dipahami.
"Ahok telah mencampuri urusan yang paling sensitif bagi segenap penganut Islam yang memicu permusuhan tidak hanya antara umat Islam dengan Ahok tapi juga umat Islam dan umat beragama lainnya," katanya.
"Oleh sebab itu kami mengharapkan Presiden Joko Widodo bersikap tegas dengan memerintahkan Kapolri untuk dengan cepat, tegas dan berpihak kepada kebenaran dalam menangani kasus ini," lanjutnya.
Ia melihat pada saat ini tidak cukup Presiden hanya sekadar mengatakan tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum dan menyerahkan semua keputusan kepada Polri.
"Kenegarawanan Presiden sangat dibutuhkan demi tetap menjaga NKRI tegak lurus," katanya.
Kemudian Polri harus kembali kepada peran hukumnya sebagai penyelidik dan penyidik dalam sistem penegakan hukum. Sebagai penyelidik Polri cukup menunaikan kewajiban mereka mendalami kasus hingga tersedianya dua alat bukti sebagai syarat hukum minimal untuk dapat ditingkatkan status hukum perkara tersebut.
Sementara kepada segenap komponen bangsa, Komunitas Minang Maimbau mengajak untuk senantiasa mengawal kasus ini dengan cara-cara damai dan menghindari semua bentuk kekerasan agar pihak Polri tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Komunitas Minang Maimbau Nusantara merupakan kumpulan warga sipil Sumatera Barat yang berasal dari beragam profesi seperti dosen, pengacara, notaris, pengusaha, wartawan dan dokter.
Sebelumnya Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"(Ahok) penyidikannya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan statusnya sebagai tersangka," kata juru bicara Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menanggapi hal itu Staf Khusus Presiden, Johan Budi, menilai Polri telah bersikap transparan, adil, dan profesional setelah menetapkan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," kata Johan Budi.
Ia menegaskan sejak awal Presiden sudah menyampaikan agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan "fair" dan profesional. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
