
Tanah Datar Dukung Program Nagari Transparan
Selasa, 8 November 2016 17:13 WIB

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), mendukung program Nagari Transparan atau keterbukaan informasi yang diprakarsai Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Pemerintah daerah meminta setiap pemerintahan nagari dapat memajang dokumen program dan anggaran di papan informasi atau warung sebagai bentuk dukungan dalam keterbukaan informasi publik, kata Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi di Pagaruyung, Selasa.
Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para wali nagari dan sekretaris nagari se-Kabupaten Tanah Datar dengan materi disampaikan Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal dan Komisioner Sondri.
Bupati menyampaikan dokumen kegiatan dan anggaran yang ditetapkan Pemerintah Nagari merupakan sumber informasi bagi masyarakat sehingga perlu ditempelkan di lokasi yang mudah di akses masyarakat.
Ia menambahkan bahwa dalam menunjang keterbukaan informasi publik, pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memanfaatkan berbagai sarana dan fasilitas yang ada seperti Website Pemda, Website PPID dan radio Pemkab Tanah Datar.
"Ke depan diharapkan setiap nagari memiliki webside sendiri sehingga semua informasi yang ada dapat diakses masyarakat dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Ketua KI Syamsu Rizal menyebutkan lembaganya ini bertugas mengawasi pelaksanaan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Kami saat ini merencanakan program Nagari Transparan, dimana alokasi dana melalui APBD dan APBN untuk nagari cukup besar, sehingga masyarakat perlu mengetahui untuk apa anggaran itu digunakan," katanya.
Ia mengapresiasi Pemkab Tanah Datar atas keterbukaan informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat.
"Tidak ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan ke masyarakat, hanya informasi pribadi dan mengancam persaingan usaha tidak sehat saja yang bisa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan," kata.
Ia menyampaikan lembaga KI lahir atas dasar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Sumbar, Sondri mengatakan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik pada badan publik dan sebagai lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan apabila terjadi sangketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-ligitasi, sebutnya.
"Informasi pada badan publik termasuk pemerintahan nagari harus transparan dan dipublikasikan ke masyarakat sehingga dapat mengawasi, mengawal dan bahkan ikut berperan aktif dalam pembangunan," katanya. (*)
Pewarta: Irfan Taufik
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
