
Kapolda Sumbar: Pemberantasan Pungutan Liar Dilakukan Berkelanjutan

"Jangan sampai saat ada operasi pemberantasan pungutan liar semua tiarap, namun ketika operasi tidak berjalan aksi ini malah muncul kembali," katanya di Padang, Kamis.
Menurut dia pembersihan pungutan liar harus dilakukan secara bersama. Namun secara internal pihaknya akan melakukan setiap saat.
"Ini merupakan instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo yang diteruskan kepada Kapolri, tentu kita melakukan pembersihan ini secara terus menerus," sebut dia.
Ia juga mengajak instansi terkait untuk berkomitmen melakukan pembersihan terhadap aksi pungutan liar tersebut di kantor masing-masing.
"Ayo kita awasi bersama agar dalam pelaksanaan pelayanan publik bisa dilakukan bebas dari aksi pungutan liar," jelas dia.
Terkait keberadaan Biro Jasa dalam pembayaran pajak kendaraan di Samsat, ia mengatakan itu bukan kewenangan kepolisian dalam membentuknya. Mereka sudah memiliki izin dan menjual jasa terhadap masyarakat.
"Keberadaan biro jasa sudah ada pengaturannya, jadi apa yang mereka lakukan kita tidak bisa melarangnya," kata dia.
Hal ini berbeda dengan praktik calo yang bergerak dengan mencari keuntungan sendiri secara liar. Sehingga keberadaan mereka meresahkan masyarakat dalam membayarkan pajak.
"Memang perlu waktu untuk membersihkan semua, namun kita terus lakukan pembenahan ke dalam," tegas dia.
Sebelumnya Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menyatakan kehadiran biro jasa pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memiliki indikasi terjadinya pungutan liar apabila mereka memfasilitasi konsumen yang tidak memiliki persyaratan lengkap ketika membayar pajak kendaraan.
"Kami hingga saat ini masih mengumpulkan bukti apabila ini terbukti, berarti ini menjadi pelegalan terhadap aktivitas calo di kantor samsat," kata Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumbar Yunafri.
Menurut dia seharusnya dalam memberikan pelayanan, biro jasa Samsat harus adil. Jika mereka dalam pengurusan tidak memiliki syarat lengkap, harus ditolak.
"Contohnya masyarakat yang tidak memiliki KTP dalam mengurus pajak kendaraan ditolak oleh pihak Samsat, namun disuruh membayar melalui biro jasa, itu jelas salah," tegas dia. (*)
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
