Logo Header Antaranews Sumbar

DKP Padang Maksimalkan Pemanfaatan 210 Kontainer Sampah

Selasa, 20 September 2016 19:50 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang, Sumatera Barat Al Amin mengatakan ketersediaan 210 kontainer penampung sampah masih mencukupi jika dimanfaatkan secara maksimal oleh warga setempat.

"Dari 210 itu hanya 177 yang efektif digunakan, namun masih dianggap cukup. Jangan bicara kekurangan dulu, maksimalkan pemakaian yang ada," kata dia di Padang, Selasa.

Menurutnya, jumlah tersebut tersebar di 104 kelurahan Kota Padang untuk mendukung kebersihan daerah setempat dan menampung sampah rumah tangga masyarakat setiap hari.

Ia menegaskan yang penting masyarakat membuang sampah secara tertib yakni pada jam-jam yang telah ditetapkan yakni antara pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Selain sesuai jam, hendaknya masyarakat membuang sampah di tempat yang disediakan. Selama ini masih ada yang buang di luar kontainer," katanya.

Ia mengimbau masyarakat atau pengendara khususnya roda empat untuk tidak membuang sampah sembarangan di perjalanan. Tindakan tidak tertib itu menyebabkan pekerjaan petugas kebersihan setiap harinya menjadi sia-sia.

Apalagi, katanya, hal tersebut dilaksanakan sebagai tindakan turut serta mewujudkan penegakan peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Selain itu, terkait pemaksimalan upaya menjaga Kota Padang agar tetap bersih, DKP juga menyediaakan 38 mobil ambrol selain 210 kontainer tetap.

Ia menjelaskan, ke depannya juga akan diupayakan penyediaan rumah sampah sebagai tempat pembuangan sampah sementara pada 2017. Sarana tersebut disediakan di tingkat kelurahan, RT dan RW sebelum nantinya dijemput oleh petugas kebersihan.

"Ini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS)," ujarnya.

Terkait pemanfaatan kontainer sampah itu, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Padang, Osman Ayub menilai hal itu juga terkait dengan penerapan peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah yang dinilai masih belum efektif dan lemah.

"Perda pengelolaan sampah masih lemah, tidak benar-benar diterapkan di masyarakat. Hendaknya dimaksimalkan," tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I Faisal Nasir mengatakan setiap perda yang telah disahkan termasuk perda pengelolaan sampah, maka pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemkot termasuk penganggarannya.

Menurutnya, jika memang ada sanksi untuk masyarakat yang melanggar, maka harus dikaji kembali karena hal tersebut belum tentu sepenuhnya sebagai perilaku masyarakat yang buruk. Bisa saja sarana sosialisasi dari pemkot kurang dan persiapan untuk perda itu sendiri tidak matang.

"Pemkot Padang bisa bercermin pada Kota Depok dalam pengelolaan sampah. Mereka mendaur ulang sampah sehingga dapat menjadi sumber pendapatan," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026