
Wabup Tanah Datar Minta Data Jamkesmas Divalidasi
Kamis, 15 September 2016 18:15 WIB

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Zuldafri Darma meminta pihak terkait memvalidasi data terkait penerima program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
"Verifikasi dan validasi data Jamkesda dan Jamkesmas ini merupakan sebuah upaya pemerintah daerah atas kondisi data yang sudah tidak relefan lagi di tengah-tengah masyarakat," katanya pada acara sosialisasi progra itu di Batusangkar, Kamis.
Acara yang berlangsung selama sehari tersebut dihadiri 110 peserta yang terdiri dari kepala SKPD, camat, wali nagari, dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) se-Kabupaten Tanah Datar.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan acara yang sangat penting ini dimana kondisi data penerima yang sudah tidak relefan lagi saat ini.
Ia mengharapkan kepada tim pendataan yang akan melakukan verifikasi dan validasi data dapat meningkatkan dan mengutamakan objektifitas dalam pendataan dari pada pola kedekatan emosional.
"Berikan dorongan dan motivasi pada masyarakat agar lebih berpikir produktif dengan memanfaatkan potensi diri sehingga menciptakan kemandirian," tambahnya.
Kepala Dinas Sosnaker setempat, Sri Lestari menyampaikan sosialisasi ini dalam rangka memperbaiki data penerima jaminan kesehatan masyarakat yang membutuhkan.
"Masih banyak data yang belum tepat sasaran, ada yang pantas mendapatkan kartu Jamkesda dan Jamkesmas tapi belum dapat, ada yang tidak berhak lagi ataupun sudah meninggal tapi masih terdaftar," ujarnya.
Ia menyebutkan kesempurnaan data ini untuk memperkecil keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI nomor 08 tahun 2012.
Permensos tersebut mengatur siapa yang berhak mendapatkan kartu Jamkesda dan Jamkesmas yakni penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan kriteria anak bayi terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan.
Kemudian, anak yang yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, usia lanjut terlantar, penyandang disabilitas, tunasusila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas binaan lembaga pemasyarakatan, orang yang dengan HIV-AIDS.
Serta, anak korban penyalahgunaan NAPZA, korban travicking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, dan komunitas adat terpencil. (*)
Pewarta: Irfan Taufik
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
