Logo Header Antaranews Sumbar

Polresta Padang Tangkap Empat Pengedar Sabu

Jumat, 2 September 2016 10:42 WIB
Image Print
Ilustrasi narkotika. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Kamis malam (1/9).

"Mereka yang ditangkap masing-masing Wasis (31) seorang pedagang bakso, dan tiga pelaku lainnya Fajar Jaya Nugraha (29), Riki Junaidi (28), dan Fransisko (27) ditangkap pada tiga lokasi berbeda di Kecamatan Koto Tangah," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Jumat

Ia menyebutkan kejadian bermula dari penangkapan terhadap Wasis (31) pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 Wib di Perumahan Gery Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang.

Wasis yang berprofesi sebagai pedagang bakso ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Padang.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang narkoba jenis sabu senilai Rp3 juta yang hendak dijual kepada polisi yang menyamar.

"Setelah ditangkap kami melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, ternyata ada tiga orang lagi yang ikut memainkan peran dalam bisnis tersebut," ujar dia.

Dari hasil pengembangan itu polisi kemudian menangkap Fajar Jaya Nugraha (29), Riki Junaidi (28) dan Fransisko pada tiga lokasi berbeda, namun masih di Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Dari para pelaku polisi menemukan satu unit timbangan digital, empat unit telepon genggam dan alat hisap narkoba yang sudah digunakan.

Ia mengakui penangkapan ini setelah adanya laporaan dari masyarakat yang resah karena di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba, hasilnya memang benar empat pelaku yang sering beraksi di lokasi itu berhasil diamankan.

Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke empat pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Polisi Chairul Aziz mengatakan pihaknya akan terus berupaya membersihkan kota ini dari peredaran gelap narkoba.

"Ini sudah menjadi tekad Kapolri untuk memerangi narkoba," sebut dia. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026