Bakauheni, (Antara Sumbar) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan larangan truk barang atau ekspedisi diperpanjang hingga empat hari (H+4) Idul Fitri 1437 Hijriyah/2016 Masehi.
"Truk baru bisa melintas Senin (11/7) pukul 24.00 wib, guna mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalur mudik/balik," kata Jonan, di Bakauheni, Minggu.
Menurut dia, perpanjangan masa larangan itu karena pihaknya masih meyakini akan adanya lonjakan pada Minggu hingga Senin dini hari.
"Kalau sudah melewati masa itu, dipastikan tidak akan ada lagi persoalan tentang kemacetan akibat truk barang," katanya.
Perpanjangannya hanya satu hari, ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut. Untuk kendaraan yang sudah jalan, ia mengatakan, bisa berhenti dulu di kantong-kantong parkir sehingga dapat memperlancar arus balik pemudik.
"Ya, mengalah sebentar, nanti disiapkan makan saat di peristirahatan itu," ujar dia.
Terkait puncak arus balik di Bakauheni, Jonan mengatakan, terjadi pada Sabtu dan Minggu ini. Jonan juga menambahkan, pada akhir libur sekolah pekan depan diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang di pelabuhan ini.
"Minggu depan, saat pelajar mulai masuk sekolah pasti juga akan terjadi lonjakan penumpang," katanya.
Mengenai keterlambatan kapal roll on roll off (ro-ro), Jonan mengatakan, tidak ada keterlambatan kapal, hanya saja memang ada perubahan sistem pelayanan seperti pendataan seluruh penumpang.
"Saya meminta pemudik untuk bersabar menunggu kedatangan kapal, ini karena penumpang kapal ro-ro didata, discan STNK pengendara agar keamanan mereka lebih terjaga," katanya.
Mengenai keamanan, ia mengatakan, Polri sudah menyiagakan personelnya guna mengamankan pelabuhan Bakauheni dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya juga sudah menanyakan jajaran Polda Lampung, keamanan sudah dilipatgandakan dan meskipun padat keamanan juga terkendali," katanya.
Ia juga mengimbau pemudik tidak membuat target tiba di rumah karena akan rentan terjadi kecelakaan.
"Utamakanlah keselamatan, karena dengan target tersebut, antre satu jam sudah terasa lama sehingga di tol ngebut tanpa pertimbangan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," kata Menhub. (*)
Berita Terkait
KPU larang pemilih bawa gawai ke bilik suara saat hari pencoblosan
Senin, 25 November 2024 19:00 Wib
Bawaslu Agam ingat pasangan calon tak pasang APK di lokasi dilarang
Rabu, 30 Oktober 2024 10:32 Wib
Sekjen PBB Guterres resmi dilarang rezim Zionis untuk masuk ke Israel
Kamis, 3 Oktober 2024 9:15 Wib
Pratinjau Indonesia vs Australia: Skuad Garuda dilarang jemawa
Selasa, 10 September 2024 5:16 Wib
Presiden respon soal Paskibraka dilarang berjilbab
Sabtu, 17 Agustus 2024 18:21 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
Terbukti gunakan doping, Paul Pogba dilarang main 4 tahun
Kamis, 29 Februari 2024 20:31 Wib
Orang "Miskin" Dilarang Nyaleg
Minggu, 25 Februari 2024 23:14 Wib