Nunukan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 34 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan I Nyoman Surya Mataram melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Selasa malam menyatakan bahwa deportasi atau pemulangan TKI ilegal dari Negeri Sabah beberapa kali selama bulan suci Ramadhan.
Ia menyatakan, pemulangan TKI ilegal dari Malaysia ke daerah itu berlangsung hampir setiap pekan dimana selama bulan suci Ramadhan 1437 H dengan total mencapai 300 orang lebih dimana seluruhnya ditampung pada penampungan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.
Kantor Imigrasi setempat bersama Satgas Penanganan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan dari unsur kepolisian, TNI, Syahbandar, Kesehatan Pelabuhan dan TNI AD tetap menjalankan tugas dengan menyambut kedatangan TKI deportasi dan mendata selama bulan suci Ramadhan tersebut sebelum diserahkan kepada BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Pemulangan TKI ilegal ke Kabupaten Nunukan ditandai dengan serah terima dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Nomor 323/Kons/2016 tertanggal 4 Juli 2016 yang menerangkan dari 34 TKI ini terdiri 23 laki-laki, tujuh perempuan, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Kedatangan TKI deportrasi itu di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres dari Pelabuhan Tawau dengan pengawalan Konsulat RI Tawau dimana keseluruhannya kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pekerja asing di negara itu.
Pantauan di BP3TKI Kabupaten Nunukan, 34 TKI deportasi itu menempati barak penampungan di Jala Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur untuk beberapa hari kemudian untuk diberikan pembekalan wawasan kebangsaan dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme meskipun kembali bekerja di Malaysia. (*)