
Pemkot Terima Putusan-Banding Mantan Dirum PDAM Padang
Kamis, 23 Juni 2016 12:36 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, atas gugatan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) daerah setempat Andi Taswin.
"Salinan putusan banding dari sidang yang digelar pada 11 Mei 2016 itu, sudah kami terima. Amarnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sebelumnya, yang memenangkan pihak Andi Taswin," kata kuasa hukum Pemkot Padang, Miko Kamal di Padang, Kamis.
Dengan dibatalkannya putusan PTUN Padang tersebut, tambahnya, maka Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Andi Taswin, sebagai Direktur Utama PDAM Padang, telah dilakukan secara benar dan tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya, Andi Taswin melayangkan gugatan terhadap SK pemberhentiannya sebagai Direktur Utama PDAM Padang, yang dikeluarkan oleh Pemkot Padang.
Andi Taswin menilai pemberhentian terhadap dirinya itu dilakukan dengan cara sewenang-wenang, mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Dimana pada pasal 12 menegaskan yang dapat memberhentikan anggota direksi PDAM adalah yang bersangkutan meninggal dunia, melakukan tindakan yang merugikan perusahaan daerah, serta tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah ataupun negara.
Sehingga keputusan Pemkot memberhentikan dirinya dinilai tidak beralasan hukum sama sekali. Karena tidak sesuai pasal 12, dan dirinya juga tidak pernah mengajukan permintaan mundur.
Dengan dasar tersebut akhirnya Andi Taswin mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
Majelis hakim PTUN Padang yang diketuai Ganda Kurniwan, pada Rabu 23 Desember 2015, mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan Andi Taswin, dan membatalkan SK pemberhentian tersebut.
"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Andi Taswin) seluruhnya, dan menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Nomor 812.21/311/SK-BKD/2015 tentang pemberhentian Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015," kata Ganda Kurniawan, dalam putusan yang dibacakan Rabu 23 Desember 2015.
Hakim pada saat itu juga memerintahkan agar pihak Pemkot Padang mencabut SK yang telah dinyatakan batal tersebut.
Hanya saja Pemkot Padang melakukan upaya hukum lain terhadap putusan PTUN Padang tersebut, dengan mangajukan banding ke PTTUN Medan. Hingga akhirnya pada 11 Mei 2016, majelis hakim PTTUN Medan mengeluarkan putusan yang amarnya membatalkan putusan PTUN Padang, dan memenangkan pihak Pemko Padang. (*)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
