
Polda Sumbar Ungkap 31 Kasus Narkotika
Kamis, 16 Juni 2016 18:23 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) sejak 1 hingga 14 Juni 2016 telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dan menangkap 42 orang tersangka.
"Dalam penangkapan tersebut kita menyita barang bukti narkotika berupa ganja kering sebanyak 2,13 kilogram dan narkotika jenis sabu 438 gram," kata Direktur Reserse Narkoba (DirNarkoba) Polda Sumbar, Kombes Kumbul di Padang, Kamis.
Menurut dia pada bulan Juni 2016 ada delapan kasus yang diungkap khusus oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
"Ada sembilan orang pelaku yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 130,97 gram," ujar dia.
Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan rutin ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumbar.
"Operasi ini akan dilakukan pada seluruh wilayah hukum Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba," ujar dia.
Kombes Kumbul menyatakan kegiatan ini tidak hanya dilakukan pada saat pelaksanan operasi rutin melainkan secara terus menerus tanpa ada batas waktu.
"Sasaran kami adalah pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Satresnarkoba Polres se-Sumbar," ujar dia.
Dia mengatakan barang bukti sebagian besar berasal dari luar kota seperti Kota Jambi, Pekanbaru, Aceh dan Medan.
"Satu persatu pengedar berhasil kita tangkap, tidak ada kata ampun buat pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat," tambahnya. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
