Logo Header Antaranews Sumbar

Satpol PP: Pedagang Jangan Jual Petasan

Senin, 6 Juni 2016 17:19 WIB
Image Print
ilustrasi - (ANTARA FOTO)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengingatkan para pedagang daerah itu untuk agar tidak menjual petasan dan kembang api selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

"Beberapa jenis petasan tidak boleh dijual sesuai ketentuan yang berlaku, petasan dan kembang api merupakan mainan anak-anak yang dapat membahayakan penggunanya sendiri dan orang lain," kata Kepala Satpol-PP Dharmasraya, Marius di Pulau Punjung, Senin.

Ia menambahkan, imbauan resmi dari pemerintah daerah telah disosialisasikan kepada pedagang terkait dilarangnya menjual petasan yang dinilai akan membahayakan orang banyak dan lingkungan.

Razia petasan dan kembang api tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten setempat dengan waktu yang tidak ditentukan, katanya, pihaknya akan mengerahkan personel untuk merazia ke pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya.

"Kalau imbauan juga tidak didengarkan kami akan ambil tindakan tegas berupa penyitaan saat kami menggelar razia ke pasar-pasar. Jadi nanti pedagang jangan marah jika jualan kami angkut saat kedapatan razia," ujarnya.

Ia mengharapkan para pedagang dapat mendukung upaya pemerintah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan Ramadhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Bunga Api Tahun 1932 tentang pengawasan-pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil yang tidak boleh diedarkan oleh penjual seperti, bunga api yang berisi bahan bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU No 9/1931.

Kemudian, bahan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak, bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.

Lalu, penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai dan bunga api yang berukuran di atas delapan inci, tambahnya.

Jeki (52) seorang Warga Nagari (Desa Adat) Sikabau, ia meminta pihak berwajib untuk dapat menertibkannya karena hal itu meresahkan warga. Apalagi bagi warga yang sudah lanjut usia dan penderita penyakit jantung.

"Selain itu bunyi petasan jelas mengganggu kekhusukan umat muslim dalam beribadah, terutama ketika shalat," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026