Logo Header Antaranews Sumbar

IUP Bermasalah di Sumbar Batal Dicabut

Selasa, 17 Mei 2016 06:17 WIB
Image Print
Iustrasi - Mesin penambang emas di aliran sungai Batang Hari Solok Selatan.

Padang, (Antara Sumbar) - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Sumatera Barat, batal dicabut pada 2016, karena batas waktu untuk evaluasi perizinan oleh Direktorat Jendral Pertambangan Mineral dan Batubara diperpanjang menjadi 2 Januari 2017.

"Awalnya, IUP yang tidak Clean and Clear (CnC) hingga 12 Mei 2016, akan langsung dicabut. Namun, karena batas waktu diperpanjang, pencabutan itu dibatalkan dan perusahaan diimbau untuk segera memenuhi persyaratan agar rekomendasi CnC bisa dikeluarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas ESDM Sumbar, Herri Martinus di Padang, Senin (16/5).

Ia menyebutkan perpanjangan waktu itu termuat dalam surat edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor 656/04/DJB/2016.

Menurutnya, perpanjangan waktu tersebut tidak saja menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah, karena batas waktu hingga 12 Mei 2016 seperti rencana awal sangat pendek sehingga proses evaluasi yang dilakukan tidak bisa efektif.

"Kami khawatir, karena batas waktu yang singkat, kami salah mencabut IUP perusahaan yang sebenarnya potensial sehingga merugikan daerah," ujarnya.

Kesalahan itu, menurutnya juga berpotensi untuk membuat pengusaha malas untuk berinvestasi di Sumbar.

"Ini memang persoalan sensitif dan kita tidak ingin gegabah dalam melaksanakan evaluasi," katanya.

Ia menyebutkan, evaluasi IUP yang dilakukan provinsi selama ini terkendala oleh belum lengkapnya data yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dan kota tempat pertambangan itu berada.

"Ke depan, kami imbau pemeerintah kabupaten/kota serta perusahaan untuk kooperatif dalam melengkapi data yang dibutuhkan," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Konservasi dan Pertambangan Dinas ESDM Sumbar Insuddin menjelaskan, saat ini terdapat 122 IUP tambang logam dan batubara yang dievaluasi. 17 diantaranya sudah masuk tahap direkomendasikan untuk CnC, sementara 105 sisanya masih dalam evaluasi.

Dari 105 itu, terdapat enam permasalahan IUP yang masuk kategori ringan, 14 kategori sedang, dan 85 kategori berat.

Kategori berat yakni izin terbit setelah eksplorasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi. Kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang. Namun semuanya itu memiliki kemungkinan yang sama, apakah akan direkomendasikan CnC atau tidak, tinggal kelengkapan data dan kronologisnya, jelasnya.

Evaluasi IUP oleh provinsi itu seiring penarikan kewenangan bidang mineral dan bahan tambang (minerba) dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026