Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Agam Setujui Empat Perda

Selasa, 10 Mei 2016 20:42 WIB
Image Print

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - DPRD Kabupaten Agam menyetujui empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Penetapan Perda ini setelah tujuh fraksi di DPRD Agam menyetujui empat raperda ini menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Agam," kata Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Ketujuh fraksi itu yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Nurani Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar PBB, Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP.

Ia berharap agar empat buah perda ini dapat dijalankan nantinya.

Empat buah perda yang disahkan ini yakni, Perda pemilihan pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, Perda penanggulangan bencana, Perda rencana induk pembangunan kepariwisataan pada 2015-2030 dan Perda rencana detail tata ruang Kota Lubuk Basung.

"Keempat perda ini dibahas semenjak Januari sampai Mei 2016," katanya.

Bupati Agam Indra Catri mengapresiasi DPRD yang telah mengesahkan empat Perda.

"Ini luar biasa karena DPRD Agam mengesahkan empat perda sekaligus dan ini merupakan sejarah," katanya.

Dengan telah disahkan perda ini, maka pemilihan wali nagari, penanggulangan bencana, pembangunan pariwisata dan tata ruang Kota Lubuk Basung, telah memiliki payung hukum sehingga pembangunan akan berjalan dengan lancar.

Dalam waktu dekat, katanya, akan membuat peraturan bupati (Perbub) dari empat perda tersebut. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026