Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator Desak Pemkot Usulkan Kembali Ranperda Minol

Selasa, 26 April 2016 21:45 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendesak pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengawasan minuman beralkohol (minol) yang sebelumnya sempat ditarik untuk penyempurnaan.

"Penarikan Ranperda minol itu mengakibatkan tidak adanya payung hukum tentang pengawasannya sehingga ditakutkan peredaran minol makin bebas," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Padang yang membawahi Ranperda minol saat ditarik, Helmi Moesim di Padang, Selasa.

Payung hukum itu harus segera disahkan mengingat korban pengkonsumsi minol terus berjatuhan di Kota Padang seperti meninggalnya dua warga daerah Purus III beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan DPRD menerima penarikan kembali Ranperda itu pada 2015 karena memang hal itu merupakan hak pemerintah setempat, namun setelah dibahas lagi, sebaiknya segera diusulkan agar dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, saat itu Ranperda tersebut ditarik untuk sosialisasi dengan tokoh agama, adat dan pihak-pihak terkait termasuk penjual minol agar seluruh komponen masyarakat punya pemahaman sama tentang minol.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Padang, Osman Ayub mendorong pemerintah kota (pemkot) segera mengajukan kembali usulan Ranperda minol yang pernah ditarik oleh Wali Kota Padang ke DPRD.

Menurutnya, saat itu Wali Kota Padang menilai perlu penyempurnaan dan penyesuaian dengan Surat Edaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Ranperda tentang minol tahun 2015 usulan Pemkot Padang lewat paripurna di DPRD Padang ditarik kembali melalui surat resmi Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah tertanggal 26 Oktober 2015 dengan nomor 354/05.35/Huk-2015 perihal Penarikan Ranperda Minol.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Padang, Syuhandra mengatakan Ranperda minol saat ini dalam proses penyempurnaan di satuan pemprakarsa yakni Disperindagtamben Padang.

"Karena ditarik, Ranperda itu dikembalikan ke Disperindagtamben. Setelah selesai baru dikembalikan lagi ke bagian hukum Pemkot Padang," jelasnya.

Ia mengaku pemkot juga berharap Ranperda itu segera rampung karena mengatur tentang penjualan minuman yang tidak berizin dan tidak boleh dijual sembarangan.

Kepala Disperindagtamben Padang, Hendrizal Azhar mengatakan pihaknya masih melengkapi penyempurnaan Ranperda itu dengan membahas bersama tokoh masyarakat, ninik mamak dan alim ulama.

"Belum bisa dipastikan jadwal selesainya pembahasan itu, namun akan diupayakan sesegera mungkin," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026