Logo Header Antaranews Sumbar

SVLK Perluas Pasar Kayu Indonesia

Rabu, 23 Januari 2013 05:58 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Kehutanan mengungkapkan sejak diterbitkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pasar kayu Indonesia tak hanya di Uni Eropa namun mengalami peningkatan di berbagai tempat. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto di Jakarta, Selasa mengatakan sebanyak 94 negara tujuan ekspor telah menerima produk kayu Indonesia. Berdasarkan data Kementrian Kehutanan, terdapat 3.427 dokumen V-Legal yang diterbitkan untuk proses ekspor untuk periode 1-22 Januari 2013. Volume ekspor produk kayu mencapai 1.011.123 meterkubik. "Pasar produk kayu kita menjadi semakin luas sejak diterbitkan SVLK. Bukan hanya di Uni Eropa, tapi di berbagai tempat lainnya. Produk kayu berkualitas tinggi dari Indonesia sangat populer di Uni Eropa.," katanya. Menurut Hadi, sejak 1 Januari 2013 pemerintah mulai mewajibkan eksportir produk kayu untuk menyertakan dokumen V-Legal sebagai penjamin legalitas produk mulai dari penebangan hingga perdagangan. "Pada 3 Maret 2013, Uni Eropa akan memberlakukan perundangan kayu yang mewajibkan setiap operator yang menempatkan kayu dan produk kayu di pasar Uni Eropa," katanya. Hadi menjelaskan, sepanjang Oktober hingga Desember 2012, Indonesia dan beberapa negara anggota Uni Eropa sudah melaksanakan uji coba pengapalan ekspor kayu yang disertai Dokumen V-Legal. "Nantinya juga akan dilakukan kajian SVLK pada tahun ini. Dengan hasil kajian yang positif, maka akan disepakati pemberlakuan pelaksanaan VPA (Voluntary Partnership Agreement)," tuturnya. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam, dan ASEAN, Julian Wilson, mengatakan menyambut baik keterlibatan para pemangku kepentingan di bidang kehutanan, termasuk kalangan masyarakat sipil dalam pengembangan SVLK. Menurutnya, pengembangan SVLK adalah sebagai faktor yang memungkinkan pembeli memiliki keyakinan dalam skema baru, yaitu kunci untuk mendukung perdagangan kayu legal antara Indonesia dan Uni Eropa yang bernilai sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun. Julian mengatakan, kini pihak UE tidak akan melakukan kontrol tambahan pada produk kayu yang telah dilengkapi dokumen legalitas berbasis Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Selain itu produk yang memenuhi persayaratan otomatis lolos proses uji tambahan saat UE memberlakukan ketentuan importasi kayu (UETR) pada Maret 2013. "Produk yang dilengkapi logo V-Legal sudah diakui legalitasnya. Asal-usul produk pun tidak perlu dipertanyakan kembali. "Tidak perlu ada kontrol tambahan," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026