Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Segera Buat Turunan UU Nelayan

Selasa, 26 April 2016 15:20 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Anggota DPR RI Akmal Pasluddin mendesak pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera membuat aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Segera susun PP (Peraturan Pemerintah) dan Perda (Peraturan Daerah) agar implementasi di lapangan dapat lebih teratur sesuai dengan yang diinginkan," kata Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Akmal, aturan turunan tersebut penting antara lain untuk melindungi nelayan terkait kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini sedang melalui masa moratorium dan sedang dikaji oleh komite gabungan pemerintah.

Politisi PKS itu mengutarakan harapannya dengan adanya moratorium dan perda yang diinisiasi oleh Pemprov DKI dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola laut dan kehidupan pesisir di Indonesia.

"Moratorium Reklamasi teluk Jakarta harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola laut dan pesisir Indonesia," katanya dan menambahkan bahwa tata kelola itu wajib dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya para nelayan yang merupakan salah satu pemasok protein bangsa.

Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan rencana pemberian asuransi bagi nelayan di berbagai daerah yang didengung-dengungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat dipercepat realisasinya.

"Percepatan harus dilihat secara komprehensif. Tentunya diawali dengan akselerasi tim kerja kesejahteraan di KKP sendiri," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut dia, akan sangat bagus pula bila program asuransi dan bantuan lainnya menjadi momentum yang baik untuk melibatkan sejumlah pihak lain seperti BPJS.

Sebelumnya, KKP mengembangkan rencana penyusunan petunjuk teknis terkait dengan asuransi untuk perlindungan nelayan agar mereka dapat terlindungi saat bekerja menangkap ikan di laut.

"Kami juga sedang mempersiapkan rapat tim asuransi nelayan dengan direksi Jasindo (PT Asuransi Jasa Indonesia) dalam waktu dekat," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji.

Saat ini, menurut dia, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sudah menyiapkan petunjuk teknis terkait asuransi nelayan dan sedang menyiapkan surat keputusan dengan tim asuransi nelayan tersebut.

Ia mengemukakan, pihaknya akan mengikutsertakan eselon I KKP, Otoritas jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam merembuk asuransi nelayan ini.

"Dokumen pendukung untuk asuransi nelayan kemungkinan akan selesai paling lambat pertengahan April. Awal Juli nanti sudah harus direalisasikan kepada calon penerima," ujar Narmoko.

Asuransi nelayan merupakan salah satu program prioritas KKP untuk menyejahterakan nelayan yang bertujuan untuk melindungi satu juta nelayan Indonesia. Berdasarkan data KKP, jumlah nelayan yang tercatat memiliki kartu nelayan tercatat baru sebanyak 715.000 nelayan.

Sedangkan salah satu syarat agar dapat memiliki polis asuransi tersebut adalah memiliki kartu nelayan serta merupakan nelayan binaan Dinas Kelautan dan Perikanan. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026