
DPRD Lanjutkan Proses PAW Nuzul ke KPU
Selasa, 12 April 2016 20:57 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - DPRD Kota Padang mengatakan telah melanjutkan proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD setempat dari PDIP, Nuzul Putra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (8/4).
Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal saat dihubungi dari Padang, Selasa, mengatakan pihaknya hanya menjalankan mekanisme PAW sesuai prosedur dan tidak ada maksud mempercepat atau memperlambat.
"Setelah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian Nuzul Putra tentu perlu melanjutkannya ke KPU sesuai prosedur yang ada," sebutnya.
Menurutnya, DPRD Padang hanya melanjutkan dan menunggu hingga ada balasan dari KPU, baru setelahnya akan diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan.
Ia menyampaikan proses PAW akan tetap berlanjut dan tidak ada hambatan walaupun ada proses hukum yang tengah diupayakan oleh Nuzul Putra karena putusan telah dikeluarkan bahkan ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Tidak ada yang menghambat, kalau tidak jalan proses, tentu balik lagi ke bawah," ujarnya.
Sementara menanggapi SK pemberhentian oleh Gubernur, Nuzul Putra mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait penandatanganan SK tersebut pada 6 April 2016.
Menurutnya, proses PAW dirinya belum dapat dilanjutkan karena SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno itu cacat demi hukum karena ada dugaan pelanggaran yang terjadi.
"SK gubernur itu keluar, padahal putusan di pengadilan belum selesai. Ditambah pula tidak ada klarifikasi pada saya. Saya anggap gubernur melakukan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Ia menjelaskan putusan NO pengadilan itu dikembalikan ke partai dan hingga saat ini belum ada sidang mahkamah partai, kemudian statusnya quo dan belum bisa diproses sehingga putusan NO tidak dapat dianggap inkrah.
"Ini baru membahas formal dan belum masuk ke isi. Jadi proses hukum masih jalan," ujarnya.
Selain itu, ia menyayangkan penandatanganan surat ke KPU dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, padahal Ketua DPRD pada saat ini ada di tempat.
"Ini kan semacam keteledoran. Kecuali Ketua DPRD Padang Erisman tidak ada di tempat, tentu bisa digantikan wakilnya. Saya harap DPRD jeli dan objektif menanggapi persoalan ini," tegasnya. (*)
Pewarta: Vicha Faradika
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
