Logo Header Antaranews Sumbar

Ketentuan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Digugat

Kamis, 31 Maret 2016 15:24 WIB
Image Print

Jakarta, (AntaraSumbar) - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta UU Pemerintahan Daerah.

Pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 314 serta Pasal 327 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9) UU MD3 serta pasal dalam UU Pemda yaitu Pasal 94 dan Pasal 111 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), dan (8) yang keseluruhannya terkait dengan unsur keanggotaan dan pimpinan DPRD provinsi dari partai politik.

"Pasal-pasal a quo menutup ruang bagi anggota DPRD provinsi yang berasal dari jalur pengangkatan atau jalur otonomi khusus untuk diangkat sebagai pimpinan di DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat," ujar kuasa hukum para pemohon Habel Rumbiak di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Padahal, menurut para pemohon Pasal 6 ayat (5) UU Otonomi Khusus Papua telah memberikan ruang bagi anggota DPR Provinsi Papua yang berasal dari jalur pengangkatan atau otonomi khusus.

"Bila pasal-pasal tersebut tetap diberlakukan maka tidak akan ada anggota DPR Provinsi Papua maupun Papua Barat yang berasal dari jalur pengangkatan, yang dapat menempati unsur pimpinan DPRD provinsi," ucap Rumbiak.

Pemohon kemudian meminta supaya pimpinan DPRD Provinsi Papua dan Papua Barat dapat diisi oleh anggota DPRD yang diangkat dari unsur masyarakat adat, perempuan, dan agama.

Kendati demikian, Hakim Konstitusi I Dewa Palguna yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa kerugian yang dialami pemohon adalah kerugian potensial.

"Potensial dimaksud harus menurut penalaran yang wajar dan dapat dipastikan akan terjadi, itu mesti jelas dalam permohonan," ujar Palguna.

Palguna menjelaskan bila kerugian potensial yang dialami pasti akan terjadi, maka pemohon dapat memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026