Logo Header Antaranews Sumbar

Dirjen: UU Pemda Hindari Pemerintahan "Pecah Kongsi"

Selasa, 7 Oktober 2014 14:57 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antara) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan memiliki aturan-aturan baru yang bisa mencegah perpecahan antara kepala daerah dengan wakilnya, alias "pecah kongsi". "Jadi tidak ada lagi pecah kongsi kedepannya. Insyaallah," kata Djohermansyah dalam acara penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Arsyadjuliandi Rachman, di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Selasa. Ia menjelaskan pada 2 Oktober lalu, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah disahkan untuk menggantikan UU No.32 tahun 2004. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara paket bersama kepala daerah. Dalam aturan yang lama, gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati sudah ditentukan sejak awal oleh partai pengusung, dan dalam pengalamannya kerap terjadi perpecahan setelah belum lama menjabat. Dalam UU Pemda yang baru, lanjutnya, kepala daerah akan dipilih tunggal tanpa ada wakilnya atau "mono eksekutif". Posisi wakilnya kini menjadi wewenang kepala daerah yang terpilih, dan tentunya setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. "Jadi nanti wakilnya dilantik dan diambil sumpah oleh kepala daerah. Jadi pemilihan kedepan tidak ada paket-paketan, supaya tidak ada lagi pecah kongsi," ujarya. Meski begitu, UU Pemda yang baru tidak berlaku surut. Artinya, untuk daerah yang wakil kepala daerahnya kosong saat ini, maka peraturan yang lama masih berlangsung. Mekanismenya adalah melalui pengusulan oleh partai pengusung oleh DPRD, asalkan sisa masa jabatannya minimal selama 18 bulan. Selain itu, ia mengatakan pada pasal 65 ayat 2 UU Pemda juga memberikan wewenang yang baru bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan khusus, apabila terjadi kondisi darurat (emergency) di daerah. "Kepala daerah diberikan wewenang untuk mengambil kebijakan tertentu saat kondisi emergeny, apabila mendesak dan diperlukan oleh masyarakat. Ini wewenang atributif yang diamanatkan dalam undang-undang," katanya. Ia menambahkan, aturan baru mengenai kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dalam UU Pemda adalah setiap kepala daerah yang ditangkap maupun menjadi tersangka, maka tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah. Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. Ia mengatakan aturan terbaru dalam UU Pemda inilah yang diberlakukan untuk Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Annas Maamun masih Gubernur Riau secara defenitif, lanjutnya, namun tidak boleh menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai kepala daerah. Untuk selanjutnya, bila status Annas Maamun menjadi terdakwa, maka Annas akan diberhentikan sementara dengan mekanisme Keputusan Presiden dan wakilnya menjadi Penjabat Gubernur Riau. Annas Maamun baru akan diberhentikan dari jabatan gubernur, apabila sudah berstatus terpidana dengan hukuman pengadilan sudah berketetapan hukum tetap. "UU Pemerintahan Daerah baru disahkan lima hari, dan pertama kali langsung diterapkan di Riau Bumi Lancang Kuning," kata Djohermansyah yang langsung disambut tepuk tangan meriah oleh pegawai dan pejabat di aula Gedung Daerah Riau, termasuk Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026