Logo Header Antaranews Sumbar

Permasalahan Tiongkok-RI di Natuna Diambil Alih Kemenlu

Selasa, 22 Maret 2016 10:33 WIB
Image Print

Tanjungpinang, (AntaraSumbar) - Permasalahan Tiongkok dengan Indonesia yang bermula di perairan Natuna, diambil alih oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV/Tanjungpinang Letkol Josdy Damopolii.

"Kami (TNI AL) tidak memiliki kewenangan untuk mengomentarinya, karena sudah memasuki wilayah politis," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa.

Josdy menjelaskan seluruh kebijakan terkait permasalahan yang muncul akibat intervensi kapal penjaga pantai terhadap petugas TNI AL dan KKP di perairan Natuna diputuskan Kementerian Luar Negeri dan KKP.

"Kami sudah mendapat arahan dari pusat," ucapnya.

Meski demikian, kata dia, TNI AL dan institusi lainnya yang bertugas mengamankan wilayah kedaulatan NKRI di perairan Natuna dan daerah lainnya tetap melakukan pengawasan secara ketat.

"Berapa jumlah kekuatan kita, di mana posisi pengamanan, tidak boleh dibeberkan. Tetapi yang pasti pengamanan di perairan perbatasan kita kuat," tegasnya.

Sebelumnya, dari di Jakarta dilaporkan, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengajak Tiongkok untuk menghormati hukum internasional, termasuk kesepakatan dalam konvensi laut internasional, pascainsiden penggagalan penyitaan KM Kway Fey 10078 berbendera Tiongkok di Laut Natuna.

"Kita dengan Tiongkok memiliki hubungan yang baik. Kita mencoba agar hubungan baik itu sekaligus dapat digunakan untuk menghormati hukum-hukum internasional, sekali lagi termasuk hukum Unclos 1982," tegas Menlu ditemui di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (21/3) sore.

Menurut Menlu, pihaknya telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Sun Weide untuk menyampaikan fakta lapangan mengenai penggagalan penangkapan oleh sejumlah kapal "coast guard" Tiongkok.

Dalam pertemuannya dengan Weide, Menlu mengatakan Indonesia menyampaikan tiga bentuk protes yang pertama masalah pelanggaran hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)dan Landas Kontinen.

Protes kedua yaitu upaya yang dilakukan oleh kapal "coast guard" Tiongkok untuk mencegah upaya penegakan hukum uang dilakukan otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen.

Selanjutnya, protes ketiga yang disampaikan adalah pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.

Menlu menekankan kepada Weide bahwa Indonesia merupakan negara "Non Claimant State" atau negara yang tidak merasa memiliki dan mengakui sesuatu yang diperebutkan di wilayah Laut Tiongkok Selatan.

"Jadi sudah jelas dan kami minta agar Tiongkok memberikan klarifikasi terhadap insiden yang terjadi pada Minggu dini hari," tegas Menlu. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026