
PWI : Lapor Polisi Bila Dirugikan Wartawan "Abal-Abal"
Minggu, 20 Maret 2016 19:56 WIB

Padang, 20/3 (Antara) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan jika ada pejabat publik dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan "abal-abal" sebaiknya melapor ke polisi karena wartawan profesional bekerja mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.
"Wartawan itu acuannya jelas, mereka bekerja berdasarkan kode etik dan ketentuan yang berlaku. Bila ada masyarakat dirugikan oleh oknum yang mengaku wartawan, namun orientasinya uang, mencari-cari kesalahan instansi/perusahaan atau pejabat, dan beritikad tidak baik, laporkan saja kepada pihak berwajib," kata Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar di Padang, Minggu.
Basril mengimbau kepada para pejabat publik dan masyarakat untuk tidak melayani oknum yang mengaku wartawan, namun orientasinya uang dan kepentingan tertentu.
"Tidak usah dilayani," tegas dia.
Ia mengatakan sejak 2010, Dewan Pers sudah menetapkan peraturan tentang standar kompetensi wartawan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
Standar kompetensi bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, kata dia.
Dengan ketentuan tersebut, kata Basril, Dewan Pers mensyaratkan kepada semua wartawan untuk mengikuti uji kompetensi wartawan yang nantinya bagi yang lulus mendapat sertifikat wartawan muda, madya dan utama.
Terkait bagaimana pejabat publik, humas atau masyarakat melayani wartawan, Basril menyarankan ketika menerima wartawan narasumber bisa menanyakan apakah ia memiliki sertifikat uji kompetensi, sebagai syarat apakah wartawan itu kompeten atau tidak.
Narasumber bisa menanyakan dari media mana, apakah medianya terdaftar di Dewan Pers, atau sudah berbadan hukum, termasuk soal kompetensi wartawan.
"Narasumber bisa saja menolak wartawan yang tidak kompeten, atau oknum wartawan yang tidak jelas medianya, beritikad tidak baik, dan melakukan praktik pemerasan," tambahnya.
Sejalan dengan itu , Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Sumbar, Herman Nasir mengaku tidak setuju dengan istilah wartawan abal-abal, dan wartawan bodrekyang beredar di tengah-tengah masyarakat.
"Wartawan itu profesi yang suci. Mereka yang melakukan praktik buruk seperti memeras, mencari-cari kesalahan pejabat, perusahaan, dan bermotif uang atau materi, mereka itu bukan wartawan, melainkan oknum masyarakat. Karena itu, narasumber jangan segan-segan melaporkan mereka ke polisi," tegas Herman.
Namun bila ada anggota PWI Sumbar yang melakukan praktik-praktik tidak profesional di lapangan, lanjut Herman, narasumber bisa mengadukannya ke DKD PWI Sumbar.
"Kami akan proses mereka yang melakukan pelanggaran di lapangan. Namun terhadap yang bukan anggota PWI, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi oknum masyarakat yang tidak memiliki media, atau medianya tidak jelas dan tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi, lalu melakukan pemerasan dan mencari-cari kesalahan pejabat/instansi pemerintah dan BUMN, maka menjadi ranah hukum," tegas Herman.
Dia menambahkan saat ini di media sosial juga berkembang praktik-praktik pencemaran nama baik pejabat, atau lembaga. Terhadap kondisi itu, mereka yang namanya dicemarkan bisa melaporkan ke pihak berwajib, sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia merinci, dalam pasal Pasal 27 Ayat 3 uu tersebut dinyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektro nik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Lalu di pasal 28 ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dan ditegaskan dalam ketentuan pidana pada pasal 45 ayat 1, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Jadi kalau institusi merasa dicemarkan atau diberitakan dengan berita bohong, maka laporkan saja ke polisi," tegas dia .
Sementara salah seorang humas instansi pemerintah di Padang Yani mengatakan pihaknya beberapa kali didatangi sejumlah orang yang mengaku wartawan dan dimintai sejumlah uang.
Mereka datang membawa selembar koran yang berisi berita kegiatan kami, tiba-tiba saja disodorkan kwitansi yang harus dibayar, padahal tidak pernah ada kerja sama pemberitaan, lanjut dia.
Ia berharap organisasi wartawan menertibkan praktik seperti ini agar tidak mencemarkan nama baik profesi secara keseluruhan.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
